Lihat ke Halaman Asli

Tindak Pidana di Bawah Pengaruh Daya Paksa atau Tekanan

Diperbarui: 18 Oktober 2022   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Pasal 48 KUHP menyatakan, 

Seseorang yang melakukan tindak pidana, dan dia melakukan tindak pidana tersebut dibawah pengaruh daya paksa atau tekanan, baik itu yang berasal dari orang lain, maupun yang berasal dari keadaan-keadaan, maka orang tersebut tidak dapat dijatuhkan pidana

Penghapus pidana bagi seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan pidana karena pengaruh paksaan yang datang dari orang lain dengan keadaan-keadaan yag bersifat memaksa

Paksaan dan ancaman tersebut dapat berupa paksaan fisik dan paksaan psikis, datangnya ancaman bisa berasal dari orang lain (overmacht) dan bisa juga berasal dari keadaan-keadaan (noodtoestand)

Dalam   pasal 48 KUHP harus memenuhi 3 (tiga) syarat agar seseorang tidak dapat dipidana, yaitu:

1. Harus ada paksaan/tekanan

2. Paksaan harus berasal dari luar diri orang tersebut

3. Paksaan tersebut tidak dapat ditahan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline