Lihat ke Halaman Asli

Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel) dalam Perspektif KUHP dan Yurisprudensi

Diperbarui: 11 Agustus 2022   02:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 51.

1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana

2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah  diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya

Yurisprudensi

1) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 9-2-1960 No. 181K/Kr/1959

    Dalam Perkara: Marikin (Marthen) lukulima

    Kaedah Hukum:

   Perintah dari pimpinan R.M.S. kepada terdakwa tidak merupakan suatu perintah jabatan yang dimaksudkan oleh pasal 51 K.U.H.P. karena perintah menurut pasal ini harus diberikan oleh pembesar untuk itu

2) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963

     Dalam Perkara: Boerhanoedin gelar manah soetan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline