Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 51.
1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana
2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya
Yurisprudensi
1) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 9-2-1960 No. 181K/Kr/1959
Dalam Perkara: Marikin (Marthen) lukulima
Kaedah Hukum:
Perintah dari pimpinan R.M.S. kepada terdakwa tidak merupakan suatu perintah jabatan yang dimaksudkan oleh pasal 51 K.U.H.P. karena perintah menurut pasal ini harus diberikan oleh pembesar untuk itu
2) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963
Dalam Perkara: Boerhanoedin gelar manah soetan