Asean Para Games XI Tahun 2022 berakhir pada hari ini (6/8/2022), Indonesia keluar sebagai juara umum dengan perolehan 175 medali emas, 144 medali perak dan 106 medali perunggu. Dari sekian banyak medali yang berhasil direbut oleh Indonesia, atlet-atlet dari Provinsi Jawa Timur sejumlah 17 orang yang tersebar pada 8 cabang olahraga pun turut berkontribusi menyumbangkan medali bagi Indonesia dengan perolehan 23 medali emas, 12 medali perak dan 3 medali perunggu.
Bahkan bukan hanya atlet, beberapa Pengurus NPCI Provinsi Jawa Timur pun terlibat dalam ajang Asean Para Games XI Tahun 2022, baik menjadi bagian dari Kontingen Indonesia maupun sebagai panitia pelaksana.
Imam Kuncoro selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Timur pun, dalam ajang tersebut berperan sebagai Kepala Pelatih Cabang Olahraga Judo Disabilitas Netra yang telah berhasil merebut 9 medali emas, 5 medali perak dan 3 medali perunggu dari 10 nomor pertandingan yang ada di Cabang Olahraga Judo Disabilitas Netra---hampir menyapu bersih semua medali emas, hanya menyisakan 1 emas untuk negara lain.
Selama sepekan terakhir, seluruh atlet dan beberapa pengurus kebanggaan kami telah menjadi duta bangsa yang berjuang bagi negeri tercinta, dan selagi mereka berjuang, kami yang tetap berada di Provinsi Jawa Timur pun turut berjuang dengan semangat perjuangan yang sama.
Dengan berada di dalam kandang, tanpa harus keluar kandang untuk menjadi bagian dari Asean Para Games, kami pun tetap menjalankan peran kami sebagai pengurus yang terus memperjuangkan sistem pembinaan olahraga disabilitas pada tataran akar rumput yang jauh lebih baik dari yang ada sekarang.
Pada saat Asean Para Games XI Tahun 2022 berlangsung, pada saat yang bersamaan pula sedang berlangsung Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Rancangan Grand Design Manajemen Talenta Nasional (MTN) Bidang Olahraga yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang ditetapkan pada 10 Desember 2021.
Dalam forum tersebut kami memberikan masukan dari daerah untuk kepentingan nasional, khususnya bagi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas, terkait dengan penajaman rancangan Grand Design MTN bidang olahraga, mencakup konsep penyelenggaraan, sasaran dan target akhir, ketepatan arah kebijakan dan strategi terobosan hingga indikator dan targetnya, serta rumusan intervensi yang dapat dilakukan oleh daerah.
Kontribusi pandangan paling utama yang telah kami sampaikan dalam forum tersebut yakni tentang Arah Kebijakan dan Tata Kelola yang terkait dengan olahraga disabilitas dalam Grand Design MTN, hendaknya disusun untuk dapat mengakomodir konteks di daerah, sehingga pada pelaksanaannya dapat diimplementasikan dengan baik.
Dalam diskusi yang tersajikan, kami pun menawarkan beberapa gagasan yang bisa ditempuh untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada di daerah, hingga diskusi tentang pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas pun mampu menarik perhatian dari Prof. Drs. Toho Cholik Mutohir, M.A., Ph.D. dan Prof. Dr. Ali Maksum, S.Pd., M.Si. yang hadir sebagai narasumber, sekaligus sebagai pakar yang memberi arahan dalam FGD tersebut, hingga beliau berdua pun turut memberikan masukan-masukan yang tajam.
Masih rendahnya prestasi olahraga Indonesia pada tataran internasional (Olimpiade dan Paralimpiade), penyebabnya adalah pembinaan olahraga yang belum optimal. Kesuksesan meraih prestasi di bidang olahraga memang ditentukan oleh banyak faktor, namun salah satu faktor yang paling penting yakni keberhasilan meregenerasi atlet berprestasi, karena pada saat proses regenerasi atlet berprestasi mati, maka Indonesia akan kehabisan stok atlet berprestasi, dan merah putih tak akan pernah berkibar lagi.
Ironisnya bagi kami di daerah yang notabene merupakan garda terdepan dalam menyiapkan stok atlet berprestasi, kami masih akan tetap menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah, apabila hanya mengandalkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, meski produk perundang-undangan tersebut merupakan produk terbaru yang menggantikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.