Menurut saya, lingkungan hidup merupakan bagaimana cara kita menelaah dan melakukan kewajiban dengan bertanggung jawab dalam mencermati tatanan lingkungan dengan baik dan benar. Dalam pengelolaan lingkungan hidup itu harus sesuai dengan tujuan politik hukumnya. Pengelolaan lingkungan hidup sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan rakyat di suatu negara. Bertahun-tahun kehidupan manusia mengalami masalah-masalah yang berkenaan dengan pencemaran lingkungan hidup dan menjadi pusat perhatian yang sangat serius dari masyarakat Internasional. Masalah yang terjadi diantaranya adalah seperti derasnya arus urbanisasi, pembangunan industri yang tidak mengindahkan ketahanan dari sumber daya alam sehingga telah memprihatikan banyak kalangan seperti kaum intelektual, politisi, para kritisi pembangunan, dan tokoh-tokoh masyarakat. Negara Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi sebagai guidance dan legal baseline dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tetapi dalam kenyataannya, pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia masih mengahapi masalah yang sama yaitu benturan dengan berbagai peraturan perundang-undangan terutama antara UU pada sektoral SDA (yang terlebih pada pemanfaatan sumber daya ekonomi) dan UU lingkungan hidup (yang malah dianggap terlalu menekankan pada aspek perlindungan lingkungan hidup). Akibatnya pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dibawah kontrol pemerintah karena melalui ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai umberella provision belum mampu tercapainya pengelolaan lingkungan hidup.
UUD 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan supaya lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan hal tersebut maka lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan sumber hukum formal tingkat UU dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia.
Menurut Pasal 3 UU 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
- Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup;
- Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
- Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- Mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
- Mengantisipasi isu lingkungan global.
Maka dari itu untuk mewujudkan tujuan yang tertera diatas yaitu dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H