Lihat ke Halaman Asli

Rotua Simanullang

Mengucap syukur dalam segala hal

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito)

Diperbarui: 13 April 2020   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

MANAJEMEN PAJAK DALAM BENTUK BADAN USAHA

OLEH ROTUA SIMANULLANG

NIM 55519110093

A. PENDAHULUAN

Pajak merupakan penerimaan yang paling besar untuk pendapatan Negara Republik Indonesia. Untuk membiayai pembangunan seperti: Insfrastruktur, Gedung Sekolah, Jembatan dan Belanja pegawai, dan lainnya. Oleh karena itu pemerintah selalui melakukan review atas penerimaan pajak sehingga target penerimaan pajak setiap tahun selalu naik.

Salah satu unsur yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,  maka tentu saja pemungutan pajak ini mencakup bentuk-bentuk usaha, baik perseorangan maupun bentuk usaha berbadan hukum.

Memilih bentuk usaha adalah salah satu kunci yang harus diperhatikan oleh calon investor/pengusaha, selain untuk memenuhi profit yang diharapkan, calon investor/pengusaha juga harus memperhatikan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh investor/pengusaha.

B. MEMILIH BENTUK USAHA DALAM MANAJEMEN PAJAK

Dalam bukunya Pohan ( Zain, 2003, 97) memberikan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, diantaranya:

1. Bagaimana hubungan antara tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan, termasuk ketentuan khusu yang mengatur lain.

2.Pengenaan pajak penghasilan secara berganda, baik atas laba bruto usaha, maupun penghasilan dari pembagian keuntunagn ( Deviden) kepada pemegang saham.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline