MANAJEMEN PAJAK DALAM BENTUK BADAN USAHA
OLEH ROTUA SIMANULLANG
NIM 55519110093
A. PENDAHULUAN
Pajak merupakan penerimaan yang paling besar untuk pendapatan Negara Republik Indonesia. Untuk membiayai pembangunan seperti: Insfrastruktur, Gedung Sekolah, Jembatan dan Belanja pegawai, dan lainnya. Oleh karena itu pemerintah selalui melakukan review atas penerimaan pajak sehingga target penerimaan pajak setiap tahun selalu naik.
Salah satu unsur yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, maka tentu saja pemungutan pajak ini mencakup bentuk-bentuk usaha, baik perseorangan maupun bentuk usaha berbadan hukum.
Memilih bentuk usaha adalah salah satu kunci yang harus diperhatikan oleh calon investor/pengusaha, selain untuk memenuhi profit yang diharapkan, calon investor/pengusaha juga harus memperhatikan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh investor/pengusaha.
B. MEMILIH BENTUK USAHA DALAM MANAJEMEN PAJAK
Dalam bukunya Pohan ( Zain, 2003, 97) memberikan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, diantaranya:
1. Bagaimana hubungan antara tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan, termasuk ketentuan khusu yang mengatur lain.
2.Pengenaan pajak penghasilan secara berganda, baik atas laba bruto usaha, maupun penghasilan dari pembagian keuntunagn ( Deviden) kepada pemegang saham.