Lihat ke Halaman Asli

rosysepty

mahasiswa

Mengenal Ragam Akad dalam Perbankan Syariah

Diperbarui: 16 Desember 2024   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perbankan syariah yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam memberikan alternatif bagi mereka yang ingin melakukan transaksi keuangan sesuai dengan nilai-nilai agama. Salah satu pilar utama sistem perbankan Islam adalah kontrak atau perjanjian yang mengatur berbagai jenis transaksi. Setiap akad mempunyai ciri dan fungsi yang berbeda-beda, sehingga menjamin seluruh transaksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam.


Artikel ini menjelaskan berbagai jenis kontrak yang umum digunakan dalam perbankan Islam untuk memberi Anda pemahaman  komprehensif tentang cara kerja dan perbedaannya. Memahami berbagai akad ini akan membantu nasabah mengambil keputusan yang tepat dan mendapatkan manfaat maksimal dari layanan perbankan syariah.

Sebelum membahas jenis-jenis akad, penting untuk memahami prinsip dasar yang mendasari semua transaksi  perbankan syariah. Prinsip-prinsip ini menjamin seluruh transaksi berjalan adil, transparan, dan bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

- Tanpa Riba: Perbankan syariah melarang riba, yaitu bunga yang dibebankan pada pinjaman. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing) atau bagi hasil dan bagi risiko.
- Tanpa Gharar: Transaksi harus jelas dan terhindar dari ketidakpastian. Semua pihak harus memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat.
- Tanpa Maysir: Transaksi tidak boleh mengandung unsur judi atau spekulasi. Semua pihak harus memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan keuntungan.

Sebelum kita membahas tentang ragam akad dalam perbankan syariah perlu kita ketahui apa itu akad,Akad berasal dari Bahasa Arab 'aqada artinya mengikat atau mengokohkan,dikatakan ikatan (al-rabath) artinya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya tersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu. Secara etimologi, akad (al-aqdu) juga berarti al-ittifaq : perikatan, perjanjian, dan pemufakatan. Menurut Gemala Dewi yang mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah alaqdu dapat disamakan dengan istilah verbentenis dalam KUH Perdata.

 
 Akad yang sering digunakan oleh bank syariah dalam operasionalnya terutama didasarkan pada kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian lagi berdasarkan kegiatan tolong menolong (tabaru'), sesuai  dengan fiqih muamalah yang membagi akad menjadi dua bagian. Alternatifnya, dari Dalam hal kompensasi ketidakhadiran, akad Tabaru' dan akad Tijarah juga terbagi. Penjelasan kedua kontrak tersebut adalah sebagai berikut:

Akad Tabarru' yaitu akad berdasarkan tolong menolong dengan sesama yang murni semata-mata mencari ridha allah SWT,sama sekali tidak ada unsur mencari keuntungan,Yang termasuk katagori akad jenis ini diantaranya adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qirad. Selain itu menurut  Eksiklopedi Islam termasuk juga dalam kategori akad Tabarru seperti Wadi'ah, Hadiah, hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk amal perbuatan baik dalam membantu sesama, oleh karena itu dikatakan bahwa akad tabarru' adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non profit oriented. Akad tabarru' (gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. 

Akad tabarru'dilakukan dengan tujuan untuk saling membantu dalam  berbuat kebaikan.Dalam akad tabarru, pihak yang telah berbuat baik tidak berhak menuntut imbalan dari pihak yang diberi . imbalan kepada pihak pemberi itu dari Allah SWT berupa pahala amal kebaikan, Namun demikian, pihak yang telah beritikad baik hanya dapat mewajibkan pihak lain untuk menanggung biaya-biaya yang timbul dalam melaksanakan akad tabarru' tersebut  tanpa memperoleh manfaat apa pun dari padanya.
Pada dasarnya, akad tabarru ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objek peminjamanya dapat berupa uang (lending money) atau jasa kita (lending yourself). Dengan demikian, kita mempunyai tiga bentuk umum tabarru, yakni : Meminjamkan uang ( lending money) , Meminjamkan jasa kita ( lending yourself ), Memberikan sesuatu ( giving something).

Akad tijarah yaitu akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan ,Berbeda dengan akad tabarru', maka akad tijarah/mu'awadah (compensation contract ) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. kad tijarah meliputi berbagai jenis transaksi komersial, termasuk:
Murabahah:  Jual beli dengan keuntungan yang disepakati di muka.
- Salam:  Jual beli dengan pembayaran di muka, tetapi penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
- Mudharabah:  Kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola modal, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
- Musyarakah:  Kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih, dengan setiap pihak menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan serta risiko.
- Istishna':  Pemesanan barang dengan pembayaran bertahap, dengan penyerahan barang dilakukan setelah selesai diproduksi.
- Ijarah:  Sewa menyewa aset, dengan imbalan sewa (ujrah).

Akad dalam perbankan syariah merupakan fondasi penting yang mengatur berbagai transaksi dan bisnis agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.  Akad-akad ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil, transparan, dan etis, melarang riba, gharar, dan maysir.

Akad-akad ini diterapkan dalam berbagai produk perbankan syariah, seperti tabungan, pembiayaan, dan giro.  Dengan memahami jenis-jenis akad dan prinsip-prinsip yang melandasinya, nasabah dapat membuat keputusan yang tepat dan mendapatkan manfaat maksimal dari layanan perbankan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline