Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Djaja S. Meliala, S.H., M.H.
Rosyidah Ayu Nurfathin
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
The development of the era, which has experienced many changes from time to time, does not necessarily change the heritage that exists in the lives of people in Indonesia. The evolution of generation does not cause changes to the legacy system that exists in Indonesia. In the Civil Code, there are 3 principles that describe heirs who are entitled to and can obtain inheritance distribution according to the Civil Code inheritance system. The legacy of the heir can not only be in the form of valuable assets, but can also be tangible objects, intangible objects or just a testamentary message conveyed. In life in society, the division of inheritance creates conflict between families which causes the division of one family. In dealing with inheritance problems that will cause conflict between families, the government allows lawsuits related to this inheritance. The Civil Code regulates the principles governing heirs, namely the personal principle, the bilateral principle and the principle of equalization. In addition to regulating these 3 principles, the Civil Code also regulates the elements included in the law of inheritance, namely there are heirs, heirs and also inherited assets as assets that will be delegated by the heir to the heirs. Heirs are also classified into 4 groups, namely Group I, Group II, Group III, and group 4. In addition, the Civil Code also regulates the absolute share of assets in inheritance. This research will use a normative legal research method that uses literature review as an effort to find the required data. Reviewing legal documents that focus on Legislation.
Keywords: Legitieme Portie, KUHPerdata, Code of Civil Law, Inheritance Law, Heir
Abstrak:
Perkembangan jaman yang dari masa ke masa semakin mengalami banyak perubahan, tak lantas membuat Warisan yang ada di kehidupan Masyarakat di Indonesia itu menjadi ikut berubah. Perkembangan zaman tidak menimbulkan perubahan pada sistem pewarisan yang ada di Indonesia. Dalam KUHPerdata, terdapat 3 asas yang menguraikan tentang ahli waris yang berhak dan dapat memperoleh pembagian harta waris menurut sistem pewarisan KUHPerdata. Peninggalan dari si pewaris tidak hanya dapat berupa harta berharga, tetapi juga dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud maupun hanya sebuah pesan wasiat yang disampaikan. Dalam kehidupan di masyarakat, pembagian warisan ini menimbulkan konflik antar keluarga yang menyebabkan terjadinya perpecahan satu keluarga. Dalam menghadapi masalah pewarisan yang akan menimbulkan konflik antar keluarga, maka pemerintah mengizinkan adanya tuntutan hukum terkait pewarisan ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur tentang asas yang mengatur tentang ahli waris, yaitu asas pribadi, asas bilateral dan asas penderajatan. Selain mengatur 3 asas itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur tentang unsur-unsur yang termasuk dalam hukum waris, yaitu ada pewaris, ahli waris dan juga harta waris sebagai harta yang akan dilimpahkan pewaris kepada ahli warisnya. Ahli waris juga digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan golongan 4. Selain itu, KUHPerdata juga mengatur mengenai bagian mutlak atas harta kekayaan dalam pewarisan. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan kajian kepustakaan sebagai upaya dalam menemukan data-data yang diperlukan. Mengkaji dokumen-dokumen hukum yang berfokus pada Peraturan Perundang-Undangan.
Kata kunci: Legitieme Portie, KUHPerdata, Hukum Waris, Pewaris, Ahli Waris