Lihat ke Halaman Asli

Rossa Hana Azzahra

UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Pluralisme dan Progresif

Diperbarui: 21 November 2023   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 4

1. Vanissa Ayyas 212111046

2. Ayu Ramazdhani 212111051

3. Rossa Hana Azzahra 212111053

4. Kanaya Safitri 212111076

5. Habib Muhammad S 212111078

Dalam artikel Wandi S, 2022. Pluralisme adalah suatu situasi yg berada dalam kehidupan sosial dan harus diakui sebagai realitas masyarakat dengan dicirikan sebagai kerangka hukum. Pluralisme muncul karena faktor sejarah bangsa yg memiliki beragam perbedaan.

Dalam artikel H. Deni, 2016. Hukum Progresif adalah situasi yg menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial, hukum ini muncul karena adanya ilmu hukum positif. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum dibentuk untuk manusia.

Alasan Pluralisme masih berkembang dalam kehidupan

Hal tersebut dikarenakan pluralisme merupakan hukum yg hidup dan berkembang di masyarakat.

1. Seiring berkembangnya kedewasaan seseorang, semakin sulit untuk merumuskan apa arti hukum sesuai kondisi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline