Lihat ke Halaman Asli

Rossa Ainy Wijayanti

Undergraduate Law Student

Mewujudkan Tempat Tinggal dan Komunitas di Kota Besar dalam Pembangunan Berkelanjutan

Diperbarui: 23 Mei 2023   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era perkembangan teknologi yang semakin hari semakin berkembang pesat, pertumbuhan penduduk juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pertumbuhan penduduk juga mengakibatkan urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota. Hal ini disebabkan oleh kurangnya harapan untuk memperoleh pekerjaan di desa, selain itu faktor upah yang tinggi di kota juga menyebabkan masyarakat berbondong-bondong untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dari desa ke kota. Akibatnya, kota menjadi menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, terlepas dari itu, adanya akibat buruk seperti pergaulan bebas maupun meningkatnya jumlah kejahatan mengakibatkan hal ini menjadi persoalan utama yang tak kunjung selesai. 

Oleh sebab itu, melalui salah satu program yang dicanangkan oleh SDGs atau Sustainable Development Goals yaitu terkait mewujudkan Sustainable Cities and Communities sangat diperlukan adanya perwujudan secara nyata. Dengan adanya program SDGs ini, nantinya dapat membantu untuk mencapai pembangunan kota yang berkelanjutan. 

Kota yang ideal atau layak huni adalah kota yang dirancang dan dikembangkan dengan mengedepankan kebutuhan dan kesejahteraan penduduknya. Hal ini dapat dimulai melalui perwujudan infrastruktur yang memadai, supremasi hukum, aksesibilitas yang baik, dan keberlanjutan ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Dalam mewujudkan infrastruktur yang memadai bagi seluruh kalangan, dibutuhkan perencanaan yang komprehensif dan implementasi yang efektif. Perencanaan yang baik haruslah mempertimbangkan aspek-aspek terkait kebutuhan masyarakat di masa depan, kesesuaian lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi.

Selain itu, dibutuhkan pula supremasi hukum dalam mewujudkan kota yang aman, damai, dan tentram untuk ditinggali. Norma hukum atau aturan hukum dibutuhkan untuk mempertahankan kehidupan sekaligus menciptakan lingkungan yang teratur, yaitu minimnya tingkat kejahatan. Norma hukum berisi mengenai larangan dan perintah mengenai manusia. Dalam hal ini, setiap individu tidak boleh merugikan individu lainnya atau masyarakat. 

Apabila hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi tegas sebagai akibat dari perbuatan yang telah ia lakukan. Tujuan dari supremasi hukum ini, yaitu membentuk individu dalam masyarakat untuk bertingkah laku secara terbatas dan tidak melanggar hukum. Aturan-aturan tersebut haruslah memperoleh kesepakatan terlebih dahulu agar masyarakat tidak merasa terkekang dalam melakukan aktivitasnya dan aturan tersebut haruslah mengikuti perkembangan masyarakat.

Salah satu kunci mewujudkan kota yang ideal adalah dengan memperhatikan pembangunan aksesibilitas yang baik dan mudah diakses. Kampanye pengurangan penggunaan kendaraan yang tidak ramah lingkungan dan beralih menggunakan transportasi umum merupakan cara yang efektif untuk mewujudkan kota yang asri. Namun, perlu diperhatikan transportasi umum tersebut haruslah memadai dan cukup untuk mobilitas di seluruh wilayah kota dalam masyarakat. 

Pembangunan berkelanjutan tidak hanya menitikberatkan pada aspek lingkungan dan sosial saja. Namun, diperlukan juga adanya upaya pembangunan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan untuk menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik. 

Hal ini dapat dimulai seperti pembukaan lapangan kerja yang produktif, pengembangan kewirausahaan, serta promosi sektor ekonomi berkelanjutan, seperti program energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan untuk meluaskan lapangan kerja. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline