Dari beberapa sumber yang mimin pantau nih, ada beberapa program pengelolaan sampah yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota Padang; apa sajakah itu, yuk lanjut scroll ke bawah ya..
Program Pendidikan dan Penyuluhan: Pemerintah kota Padang dapat melaksanakan program penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, termasuk pemilahan sampah di rumah, cara daur ulang, dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.
Program Pemilahan Sampah: Mendorong masyarakat untuk memilah sampah di rumah menjadi organik dan non-organik, serta menyediakan fasilitas pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, sekolah, dan tempat umum lainnya.
Pengumpulan Sampah yang Efisien: Meningkatkan efisiensi sistem pengumpulan sampah dengan menyediakan fasilitas pengumpulan sampah yang memadai dan jadwal pengumpulan yang teratur.
Pengelolaan Sampah Organik: Mengembangkan program pengelolaan sampah organik melalui kompos atau pembuatan pupuk organik untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Promosi Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan: Menggalakkan penggunaan tas belanja reusable (dapat digunakan ulang) sebagai alternatif dari tas plastik sekali pakai, untuk mengurangi limbah plastik.
Kampanye Anti-Pembuangan Sampah Sembarangan: Melaksanakan kampanye anti-pembuangan sampah sembarangan dengan melakukan sosialisasi dan memberlakukan sanksi bagi pelanggar.
Program Daur Ulang: Mendorong dan mendukung program daur ulang sampah seperti kertas, plastik, logam, dan kaca dengan menghadirkan fasilitas pengolahan sampah daur ulang yang memadai.
Kemitraan dengan Swasta dan LSM: Berkolaborasi dengan perusahaan swasta dan LSM dalam program-program pengelolaan sampah, termasuk dalam hal pembiayaan, penyediaan teknologi, dan peningkatan infrastruktur.
Penggunaan Teknologi: Menerapkan teknologi yang canggih dalam pengelolaan sampah, seperti penggunaan sensor pintar untuk monitoring jumlah sampah, penggunaan aplikasi untuk pelaporan sampah liar, dan penggunaan armada pengumpulan sampah yang ramah lingkungan.
Penegakan Peraturan: Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pengelolaan sampah, seperti pembuangan sampah sembarangan, dengan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.