"Hai orang - orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kamu, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada lagi jual beli, tidak ada persahabatan yang akrab, dan tidak ada syafaat dan orang - orang kafir itulah orang - orang zalim".
Al Quran, surat Al Baqarah (2) : 254
Ajaran Islam adalah nilai - nilai luhur yang maha sempurna, semua aspek kehidupan menjadi perhatian yang serius dan bukan main - main.
Islam itu dalam realitas kehidupan tidak semata membahas tentang syahadat, salat, shaum, membayar zakat dan ibadah haji juga umrah serta ibadah sosial lainnya.
Akan tetapi Allah Swt dalam salah satu wahyunya yang telah penulis kutip pada muqaddimah, mengaitkan kegiatan belanja dengan keimanan seseorang, makna berjual beli itu harus berlandaskan aqidah kepercayaan pada - Nya, sampai - sampai jika Kita sembrono dalam kegiatan jual beli ancamannya adalah putusnya persahabatan dan lebih ngeri lagi pada puncaknya jika nilai jual beli secara Islam diabaikan Allah mengancamkan pada hamba - Nya tidak akan mendapat syafaat.
Ngerikan . . . jika besok lusa diantara kita dipanggil menghadap pada - Nya dan direalitas kehidupan kita belanja dengan sembrono tidak memahami tata aturannya, sungguh harus sangat hati - hati.
Prinsipnya berjual beli dengan adil, jangan terlalu banyak mengambil untung besar dan pembeli juga jangan kepingin membeli dengan harga yang murah . . . pakai bingit akan tetapi sikap kita merugikan pedagang.
Fenomena Berjualaan Daring (online) Untuk Lebaran 1441
Penulis adalah generasi kategori baby boomers yang kurang akrab dengan perdagangan atau jual beli dalam jaringan, dengan beberapa alasan :
1. Gagap Teknologi, suka bingung banyak kotak dialog yang harus diisi, itu bagi usia lanjut menjelang 60 tahun lumayan ribet dan butuh kekuatan dan daya fikir yang berasa jelimet saja.
2. Aspek Kepercayaan pada pedagang dalam jaringan, masih harus dipupuk dan dibina (ojjo dibinasakan !).
Dalam diri penulis sering muncul sak wasangka yang berlebihan karena terbiasa belanja face to face, ada ijab kabul antara pembeli dan pedagang. Untuk membeli sesuatu secara dalam jaringan (online) penulis mah . . . nyuruh ke putera dan puteri, mereka itu pede atau percaya diri belanja online itu.