Lihat ke Halaman Asli

Intan Rosmadewi

TERVERIFIKASI

Pengajar

Badal Hajji antara Hukum dan Nilai Fulus

Diperbarui: 4 April 2017   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14107072201959388275

Musim haji sudah berasa sejak usai bulan Syawwal  yang lalu dan Pemerintah Indonesia telah memberangkatkan  jama’ah calon haji pada 1 september 2014 M arti nya bertepatan dengan 6 dzulkaidah 1435 H, secara bergelombang dan di berangkatkan di masing – masing embarkasi.

Prosesi puncak ibadah hajji adalahWukuf di Arafah pada 9 dzulhijjah 1435 H dan di Indonesia bertepatan 4 oktober 2014,  dilanjut lebaran atau Iedhul Qurban, pasti umat Islam seluruh dunia akan turut memantau serta ikut merayakan hari raya agung ini.

[caption id="attachment_342730" align="aligncenter" width="300" caption="salah satu contoh sertifikat Badal Haji"][/caption]

Ibadah haji akan selalu menarik dan memukau khusus bagi yang telah berangkat sehingga bagi yang memiliki dana memadai mereka akan memperjuangkannya agar bisa berangkat setiap tahun,  ini . . . asupan rohani yang kurang di fahami oleh banyak kaum muslimin, sehingga sering . . . terjadi kontrofersi sedangkan  bagi yang belum mendapat panggilan akan menjadi salah satu  cita – cita dan harapan terbesar hidupnya yang menancap dalam hati sanubari.

Kemampuan seseorang untuk bisa berangkat haji adalah optimalisasi usaha yang panjang dan berkesinambungan hingga akhirnya berangkat. Persyaratan administratif pasti harus di penuhi, demikianpun persyaratan secara hukum Islam tidak bisa diabaikan dan ditawar – tawar . . . ngga bisa !!  tentu kita semua ingat kan bahwa seseorang akan berangkat haji pasti . , kudu agama Islam . . . mafhumlah kita semua.

Dan,  baligh iyaa . . . perempuan  /  laki – laki dewasa dengan ciri – cirinya seperti haid bagi perempuan dan telah mimpi basah bagi laki - laki,   beraqal artinya sehat tidak gila atau penyakit yang sejenisnya,  terakhir mampu atau sanggup dan cukup.

Kriteria sanggup ., mampu atau cukup . . . .

-Mukallaf, sehat badan ( tidak sudah tua renta, dengan menanggung badan lemah, apalgi  cacad  )

-Jalan yang akan dilalui yakin aman, baik perjalanan darat maupun udara

-Memiliki bekal dan kendaraan ( bekal untuk dirinya, keluarga yang di tinggalkan )

-Mental Jihad, artinya jamaah telah benar – benar siap berjuang menembus kesulitan – kesulitan yang akan dialami di tanah suci, misalnya seorang bapak yang di temukan penulis di Mina terlunta – lunta mencari istrinya yang hilang telah tiga hari, sementara ketika di tanyakan pembibingnya siapa ia menjawab : “di hotel rombongan sudah pada pergi entah kemana” ( Bapak tersebut, tampak terpisah dari rombongan ); dan berbagai – bagai masalah yang tentunya tidak akan bisa tertangani oleh tangan – tangan pemerintah melalui tim  dan hajji dominasinya adalah ibadah fisik,  maka perlu dan penting persiapan fisik yang tangguh.

-Tempat kediaman, jelas hotelnya. Jadi jika jamaah menggeladang di tanah suci, dalam konteks ini di kategorikan tidak mampu.      

Badal Hajji Masa Rasul

Badal Hajji,  adalah amanah seseorang kepada yang di percaya untuk menunaikan hajji sebagai pengganti almarhum atau almarhumah yang sudah  berniat berangkat hajji akan tetapi keburu meninggal dunia, maka solusinya dalam hukum Islam adalah dikenal dengan istilah di badal.

Adalah di jaman Rasulullah seorang wanita dari Banu Juhainah ingin membadal haji bagi orang tuanya yang telah berniat haji akan tetapi cita – citanya belum sempat terealisir dengan sebab orang tuanya meninggal dunia, sehingga wanita ini menjumpai Rasulullah dan menyampaikan maksudnya.

Pada masa itu Rasulullah menanyakan kepada wanita tersebut, apakah ia telah berhaji . . . ternyata belum, maka kata Rasulullah : “hendaknya engkau berhaji dahulu”. Hadis tentang badal ini diriwayatkan oleh Buchory dan Ibnu Abbas. ( p. 38 )

Jika menilik kenyataan yang terjadi pada masa Rasul ini, maka dapat kita maknai bersama bahwa prinsip hukum badal haji adalah, yang membadal haji hendaknya atau afdhal jika  anak almarhum atau almarhumah.

Dan prinsip berikutnya bahwa seseorang yang dipercaya untuk membadal haji adalah mereka yang telah melaksanakan haji, demikian ketetapan hukumnya.



Badal Hajji Masa Kini

Beberapa tahun yang lalu penulis sempat membaca promosi badal haji setengah halaman khusus dengan jenis kertas yang cukup lux tentu saja menggunakan bahasa penawaran yang menarik, “Menerima Badal Hajji Rp 5 juta” tidak ketinggalan dalam promosi badal disebutkan nama yang akan melaksanakannya. Tampaknya praktek dengan promo seperti ini juga berkembang lewat majalah dan tabloid khusus haji.

Bagi masyarakat awam hukum,  promo ini sungguh menarik karena murah sekali, bayangkan jika ayah dan ibu kita almarhum / almarhumah dan belum sempat haji dengan uang 5 juta rupiah kita sebagai putera dan puterinya bisa memberangkatkan ibadah haji badal hanya dengan mengeluarkan uang sejumlah itu . . .  ( logis dan tegakah ! )

Lalu jika kembali kepada apa yang diungkap Rasulullah SAWW logikanya sebagai anak almarhum / almarhumah, selayaknya melakukan :

Pertama,

Berangkat haji dulu dunk . . . nilai haji reguler saat ini  lebih kurang sekitar 41 juta yaa,  dengan salah satu resiko haji saat ini adalah waiting list, mereka yang akan beribadah haji ada yang menanti  dua hingga lima atau bahkan 15 tahun.

Kedua,

Setelah berangkat haji sebagai mana pesan Rasulullah silahkan badal haji untuk orang tuamu, satu haji ya satu orang atau satu niat satu nyawa . . . he . . . he . . . he ; coba kalau berjamaah tentu satu jama’ah yang akan badal dengan amanah sepuluh orang badal atau bahkan lebih,  baca niatnya puaanjang, dengan demikian  . . .  jelas kan tidak sinkron dengan apa yang di sampaikan Rasul kepada wanita dari Banu Juhainah tsb.

Berarti harus menyiapkan uang lagi tuh sekitar kurang lebih 41 juta ( jika tidak terjadi kenaikan harga, berdasarkan pengalaman di kenalah oleh calhaj ongkos “naik” haji sehingga ongkos untuk ibadah haji tidak pernah ada ceritera mengalami penurunan ), totalnya 82 juta rupiah dengan berbagai konsekwensi khususnya rentang waktu yang panjang menanti perolehan quota ibadah haji.

Sehingga jika promo lima juta dan laku memang murah dan praktis . . . .

Tentu sebagai umat muslim yang baik, hukum yang kita pegang adalah      al Qur’an dan asSunnah – nya,  jika saat ini badal haji nilai nya 5 – 25 juta, memang bervariasi monggo siapa mau . . . . . akan tetapi ada fatwa yang amat penting kita fahami dan renungkan bersama tentang badal haji

Dari http://islamqa.info/id/111794

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/53)

Hendaknya memilih orang yang baik, jujur, amanah dan punya ilmu tentang manasik haji untuk haji badal.

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan,

"Seharusnya bagi orang yang ingin mencari orang yang melakukan haji untuk nya, agar memilih orang yang akan menghajikannya dari kalangan orang beragama dan amanah agar dia tenang dalam menjalankan kewajibannya."

Pencarian orang – orang terpercaya inilah, perlu penelusuran dan kebijakan, sehingga membutuhkan jaringan dan informasi yang kredibel.

Sertifikat Badal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline