Desa merupakan wilayah hukum yang memiliki fungsi sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Keuangan Desa sebagian besar bergantung pada transfer dana dari Pemerintah Pusat melalui program Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006.
Dana Desa, digulirkan sejak tahun 2015, bagaikan oase di tengah gurun bagi desa-desa di Indonesia. Dana ini membuka peluang yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan desa. Namun, dana yang besar ini pun tak luput dari potensi penyalahgunaan. Di sinilah peran penting pengelolaan Dana Desa yang baik, Pemerintahan desa yang baik, atau Good Governance, menjadi kunci kemajuan desa. Baik masyarakat desa maupun pihak pemangku kebijakan desa perlu memahami prinsip-prinsip Good Governance dan bagaimana menerapkannya dalam praktik.
Sayangnya, realita menunjukkan masih banyak desa yang belum menerapkan Good Governance secara optimal. Hal ini terlihat dari maraknya kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
Menurut informasi yang diperoleh dari KPK, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi dana desa yang tercatat dan diinvestigasi dari tahun 2015 hingga 2021:
- Tahun 2015 tercatat ada 6 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar (KPK, 2015).
- Pada tahun 2016 terdapat penambahan menjadi 9 kasus dengan nilai kerugian Rp2,3 miliar (KPK, 2016).
- Kemudian pada 2017 tercatat ada 12 kasus baru dengan total kerugian Rp3,5 miliar (KPK, 2017).
- Tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi 15 kasus baru dengan total kerugian Rp4,8 miliar (KPK, 2018).
- Pada 2019 tercatat ada 17 kasus baru dengan total kerugian tertinggi Rp6,2 miliar (KPK, 2019).
- Di tahun 2020 KPK mencatat ada 14 kasus baru dengan total kerugian Rp5,4 miliar (KPK, 2020).
- Data terbaru tahun 2021 menunjukkan ada 19 kasus dengan total kerugian Rp6,8 miliar (KPK, 2021).
Jadi dalam kurun waktu 2015-2021, tercatat total 106 kasus dugaan korupsi dana desa dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp31,3 miliar. Pada dugaan kasus korupsi dana desa di tahun 2022 terdapat 791 kasus, dan pada tahun 2023 tercatat meningkat hingga 851 kasus yang melibatkan 973 orang dan kerugian hingga mencapai Rp 28,4 Triliun. Hal ini menggambarkan bahwa korupsi dana desa masih menjadi tantangan serius yang perlu dicarikan solusi preventifnya. Hal ini membuktikan bahwa prinsip Good Governance masih belum diterapkan secara konsisten pada pemerintahan desa.
Pemerintah desa masih dalam tahap transisi menuju penerapan tata kelola keuangan yang sepenuhnya selaras dengan prinsip Good Governance. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya celah dalam penyusunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa APBDes, sebagai instrumen perencanaan keuangan desa, seharusnya disusun dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Dana Desa, yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa.
Pada tahun 2024, pemerintah desa dihadapkan pada 7 isu prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Isu-isu tersebut antara lain pemberantasan kemiskinan ekstrim, intervensi percepatan pemberantasan tuberkulosis, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan obat-obatan, pengurangan stunting, dana operasional pemerintah desa dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan dan dana desa akan memaksimalkan manfaat program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Definisi good governance
Good governance sama dengan tata kelola yang baik dalam suatu organisasi, termasuk pemerintahan desa. Menurut Mardiasmo (2009), Good Governance merupakan penyelenggaraan pengelolaan pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip demokrasi dan efisiensi pasar. Prinsip Good Governance meliputi akuntabilitas, transparansi dan partisipasi untuk menghindari penyalahgunaan dana dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
- Implementasi Good Governance dalam pengelolaan dana desa
Perangkat desa mempunyai tugas penting dalam mengatur urusan dan kepentingan masyarakat desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu bidang penting pemerintahan desa adalah pengelolaan dana desa. Dana tingkat desa yang disediakan oleh APBN harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan yang efektif dan efisien ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Beberapa penerapan Good governance pada penggunaan dana desa diantaranya :
- Partisipasi: masyarakat desa dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa, forum diskusi, dan sosialisasi yang terbuka dan mudah diakses oleh seluruh warga desa.
- Transparansi: Seluruh informasi terkait Dana Desa, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan, harus dibuka kepada publik. Hal ini dapat dilakukan melalui papan informasi desa, website desa, dan media sosial desa.
- Akuntabilitas: Penggunaan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Hal ini dapat dilakukan melalui laporan keuangan desa yang rinci dan mudah dipahami, serta audit rutin oleh pihak berwenang.
- Efisiensi: Dana Desa harus digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perencanaan yang matang, memilih program yang tepat, dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program.
- Efektivitas: Program-program yang dibiayai dengan Dana Desa harus efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan Kerjasama dan evaluasi secara berkala terhadap program-program yang dilaksanakan.