Lihat ke Halaman Asli

Rosita Izlin

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi

Hak Asasi Manusia dalam Islam

Diperbarui: 23 Juni 2021   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani;Rosita Izlin
Dosen FH Unissula; Mahasiswa PBI, FBIK

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Inggris disebut "human rights" dan "droits de i'homme" dalam bahasa Prancis. Oleh karena itu, hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif. Mereka menunjukkan bahwa manusia memiliki hak yang melekat karena mereka adalah manusia. Hak asasi manusia berlaku untuk siapa saja di mana saja, jadi hak itu bersifat universal. Pada prinsipnya, hak asasi manusia tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dipisahkan, dihubungkan, dan saling bergantung.

Beberapa ilmuwan menggambarkan sejarah hak asasi manusia dengan esensi filsafat Yunani yang dikemukakan oleh Socrates (470-399 SM), Plato (428-348 SM) dan Aristoteles (348-322 SM). 

Berdasarkan piagam tersebut, peraturan hak asasi manusia pertama kali dirumuskan di Inggris pada tahun 1215 dengan munculnya Magna Carta yang memuat pembatasan kekuasaan raja.Oleh karena itu, kekuasaan raja tidak lagi mutlak dan dapat dijelaskan dihadapan raja. hukum. Para nabi juga menjalankan ajaran agama termasuk hak asasi manusia, termasuk Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sebaliknya, Piagam Madinah yang dirumuskan oleh Nabi pada masa-masa awal Madinah jauh lebih awal daripada Magna Charta.

Dalam perspektif Islam, konsep hak asasi manusia dijelaskan melalui konsep “tujuan Islam” (maqashidalsyariah) yang dikemukakan oleh para ulama di masa lalu. Tujuan dari hukum Islam ini adalah untuk mewujudkan kepentingan umat manusia dengan cara melindungi dan menyadari serta melindungi hal-hal yang tidak terhindarkan dari umat manusia dan mewujudkan hal-hal yang menjadi kebutuhannya”.

Teori Islam mencakup perlindungan terhadap lima hal (aldharuriyyat-khamsah), yaitu:

1. Perlindungan beragama (hifzh al-din) yang juga berarti hak beragama,

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 256)

2. Melindungi jiwa (hifzh alnafs) yang juga berarti hak untuk hidup dan selamat,

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline