Kelebihan radio sebagai sarana kegiatan komunikasi dan informasi terletak pada aktualitas informasi yang disampaikan kepada khalayak luas. Walaupun medium ini termasuk dalam jenis media massa tradisional akan tetapi dilihat dari fungsinya sebagai sarana komunikasi sampai saat ini masih memiliki kelebihan handal dibanding media lainnya.
Terutama penyampaian menyangkut aktualitas beritanya, hingga kini masih didominasi kehadiran siaran radio. Hal ini mengingat proses dan mekanisme kerja dalam meliput, menggali, dan menyampaikan isi siarannya tidaklah terlalu rumit. Peralatan untuk memancarkan berita/informasi sangat fleksibel, praktis, mudah dioperasionalkan bahkan hampir semua orang (melalui pelatihan singkat) bisa menjalankan atau memanfaatkan medium radio sebagai salah satu pilihan dalam melangsungkan kegiatan komunikasi.
Radio dalam tulisan dimaksudkan sebagai: media elektronik yang hanya dapat didengar, dipancarkan dari suatu studio dan ditangkap melalui antena pada alat elektronik itu (M.Ngafenan, 1997:97).
Popularitas pemanfaatan radio memang diakui mengalami pasang surut lantaran setelahnya muncul penggunaan medium televisi (TV). Ini cukup logis, mengingat sifat radio yang auditif (hanya didengar), sedangkan medium TV bersifat audio-visual (pandang dengar) sehingga cenderung lebih disukai dan menarik khalayak atau banyak pemirsa.
Booming penggunaan mediumTV terjadi mulai tahun 1980-an, ketika satelit Palapa berfungsi, pemerataan listrik hingga pelosok desa, dan hadirnya stasiun TV swasta di era 1990-an. Sejak itulah medium TV lebih populer, hampir di semua tempat ditemui dan dimiliki. Bahkan hingga saat ini kehadiran media pandang dengar yang ditunjang teknologi modern, baik model dan menu tampilannya semakin canggih - akrab dengan kehidupan khalayak di tanah air.
Walaupun dari sisi popularitasnya kalah dibanding TV, medium radio ternyata tidak serta merta ditinggalkan oleh khalayak pendengarnya. Di saat-saat tertentu medium radio ternyata masih dimanfaatkan. Di perjalanan, di lokasi-lokasi wisata, dan komunitas tertentu, medium radio masih menemani pendengarnya. Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai lembaga penyiaran dan radio siaran swasta komersial hingga kini walaupun pangsa pendengarnya cenderung berkurang, namun siaran-siarannya masih berlangsung.
Membicarakan radio tentu saja tidak terlepas dari aturan yang melingkupinya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 13 Ayat (1) Jasa penyiaran terdiri atas: jasa penyiaran radio; dan jasa penyiaran televisi. Sedangkan dalam Ayat (2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan oleh: Lembaga Penyiaran Publik; Lembaga Penyiaran Swasta; Lembaga Penyiaran Komunitas; dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Radio Komunitas sebagai salah satu lembaga penyiaran menarik untuk dicermati dalam tulisan ini. Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 setelah dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut UU di atas disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbadan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersift independen, tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Dari paparan tersebut, radio komunitas merupakan radio yang bukan bertujuan komersial atau tepatnya disebut radio sosial, radio rakyat, atau radio alternatif. Radio komunitas bersifat independen, daya pancar dan jangkauannya terbatas, melayani kepentingan komunitas setempat. Dalam perkataan lain dapat disebutkan bahwa radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas."
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (Jirak Celebes), Forum Radio Kampus Bandung, dan lainnya. Radio komunitas yang tersebar di hampir seluruh pelosok tanah air ini telah diatur dan bekerja pada frekuensi FM atau kanal 106, 107, 108.