Tidak seperti biasanya, ramadhan di seputaran Yogyakarta kali ini berlangsung cukup kondusif. Pada waktu-waktu sebelumnya di saat bulan ramadhan tiba, masih ditemui beberapa gejala berupa gangguan-gangguan di antaranya terjadi disana-sini terdengar bising, mengagetkan, yaitu bunyi petasan (atau: mercon) dari yang berukuran kecil hingga berukuran sedang dan besar.
Dilihat dari kebiasaan yang sudah berlangsung lama beberapa waktu yang lalu, orang-orang membunyikan petasan bisa jadi merupakan salah satu kebanggaan tersendiri. Petasan/mercon menjadi salah satu barang mainan, terutama disaat bulan puasa/ramadhan tiba dan puncak pestanya dilakukan saat menjelang hari raya atau lebaran tiba.
Agak berbeda tentunya, pada event-event tertentu seperti saat malam tahun baru, pesta kembang api (bukan pesta petasan.mercon) dalam suatu tempat disaksikan oleh sekelompok orang yang diundang untuk hadir atau menyaksikan – hal ini bisa ditolerir karena sudah terencana oleh tim panitia yang memiliki ijin keramaian secara resmi, termasuk telah diantisipasi atau dijaga kemungkinan buruk yang akan terjadi.
Dampak negatif petasan/mercon
Kalau saja petasan-petasan/mercon dibunyikan di suatu tempat tertentu misalnya di lapangan luas disaksikan oleh sekelompok penggemar bentuk, jenis dan bunyi petasan – mungkin saja bisa dipahami karena tempatnya yang terlokalisir dan dampaknyapun kecil misalnya terjadi kebakaran maupun gangguan kebisingan terhadap lingkungan permukiman.
Menjadi bermasalah bilamana petasan/mercon disulut dan sengaja dibunyikan di tengah-tengah perkampungan padat warga/penduduk, sehingga keamanan dan lingkungan menjadi terusik bahkan mengurangi kenyamanan. Bunyi petasan yang sering mengagetkan, bisa berdampak negatif yaitu mengganggu ketenangan,mengganggu indra pendengaran bahkan bagi warga lanjut usia yang sakit hal demikian sangat kurang mendukung untuk penyembuhannya.
Dampak lain dari bunyi petasan diantaranya bisa mengundang mara bahaya yaitu menjadi penyebab bencana kebakaran. Bencana kebakaran bukan saja terjadi pada benda-benda mati yang ada disekitarnya, namun ledakan petasan bisa juga membakar bagian tubuh manusia yang berada di sekitar ledakannnya.
Payung hukum dan larangan petasan
Aturan larangan petasan atau mercon sesungguhnya sudah ada secara tertulis seperti tertuang dalam Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.
Terkait hal tersebut, berkali-kali pihak berwajib/kepolisian melakukan imbauan bahkan peraturan yang menyebutkan bahwa petasan atau mercon sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan selama bulan ramadhan. Terutama gangguan bagi warga saat menjalankan ibadah tarawih dn ketika dinihari saat melakukan saur.
Mengacu pada Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, selain menangkap pelaku, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyalak serta mengeluarkan bunyi ledakan memekakan telinga tersebut.