Lihat ke Halaman Asli

Ahlak Tercela dalam Berbisnis

Diperbarui: 14 Mei 2017   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

         Dalam berbisnis juga diterapkan etika-etika yang ada dalam islam. Tetapi pada artikil ini akan menjelaskan tentang akhlak tercela dalam berbisnis, yaitu jual beli Gharar. Gharar secara istilah adalah jual beli atau akad yang mengandung suatu barang yang  karena tidak adanya kejelasan suatu barang baik dari segi harga, kwalitas, kwantitas, tidak jelas keberadaanya, dan merugikan orang lain. Dan jika orang yang melakukan perbuatan tersebut berarti dia sudah melakukan akhlak tercela yang sangat di benci Allah Swt. Al-qur’an juga menegaskan penipuan (kekikiran) merupakan karakter utama dalam kemunafikan, dimana allah teelah menyediakan tempat yank khusus dan siksa yang pedih bagi tindakan ini yaitu dalam neraka. Pempraktekan sebuah kecurangan dalam timbangan dan ketakarannya, yang mana praktek ini telah merampas hak orang lain dan merugikan orang lain. Dan ini mendapatkan perhatian dan sorotan yang khusus dan special, karena ini bisa mrnjadi efek yang sangat vital dalam sebuah transaksi dalam bisnis.

 Dalam pemaparan ini juga terdapat bentuk-bentuk gharar dalam jual bel. Disini jual beli gharar yang diperbolehkan: 1. Dalam situasi tersebut harus jelas si pejual dan pembeli dalam berinteraksi dan harus sudah ada barang yang mau di perjual belikan. 2. Menjual sesuatu yang sudah ada pengawasannya dari atasannya, jikan tidak ada pengawasan maka takutnya terjadi kerusakan yang tidak diketahui. 3. Dan jika dalam berbisnis pruduk yang akan diperjual belikan harus jelas tentang harganya. 4. Dan sudah darus ada barang yang mau diperjual belikan tanpa melihat ciri-cirinya. Disini juga ada larangn-larang dalam jual beli Gharar: 1. Dalam melakukan bisnis tidak terdapat kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayarkan. 2. Tidak dijelaskan dan dipastikan tentang waktu penyerahan barangnya. 3. Tidak ada ketegasan yang serius dalamberinteraksi maupun memakai akad yang mana pasti ada dalam produk itu ada sebuah pebedaan. 4. Kondisi atau fisiknya tidak dapat dijamin ketika dalam proses bertransaksi, ini jika berbisnis dalam jual beli yang berbentuk hewan. Memang dalam bertransaksi jusl brli gharar itu sangat enak dan banyak mendapat keuntungn, dan kebanyakan itu slalu di terapkan dalam berbisnis, memang tujuan dalam berbisnis juga mengambil keuntungan, tetapi orang yang awam tentang hal agama pasti yang lebih utama di cari keuntungnnya,degan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda ekonominya akan tetep selalu stabil, karna mereka sudah dibutakan dengan dunia yang fana ini.

 Mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang diperbudak oleh para setan-setan yang licik itu. Transaksi dalam jual beli gharar itu sama aja kita mempermainkan harga, kwalitas yang ada. Dalam proses mengimport dan mengeksport dalam suatu barang jika tidak sama dengan domunennya itu sudah disebut dengan jual beli gharar. Sekarang sudah tidak langkan lagi tentang jual beli gharar di sekitar kita. Sebenarnya jual beli gharar (penipian) itu memberi dampak yang buruk, yang mana nanti bisa menyebabkan dan merusak ekonomi masyarakat dan kemrosotan moral dalam bertransaksi dan berbisnis. Dalam jual beli gharar(penipuan) itu sama halnya dengan tindakan berkorupsi, karena barang yang akan di transaksikan itu tidak sama dengan aslinya dan harga pasti di lebih-lebihkan, dan tentunya keuntungan juga banyak dan itu juga bisa di sebut dengan dzalim menempatkan Sesutu kehendak yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Dan dzalim juga sifat tercela dan juga disifat yang dibeci sama Allah. jual beli gharar (penipuan) juga berkaitan dengan kecurangan dan kebohongan, dan jika pembeli mengetahui kalau barang yang dia beli ada kecacatan yang mana tidak sesuai dengan yang di inginkannya, barang tersebu bisa dikembaliakn kepada si penjualnya, karana pembeli juga berhak untuk mengembalikannya, dan jika penjual tidak mau menerima barang kembalian tersebut itu sama halnya ada kecurangan dalam bertransaksi dan beringkat janji dengan apa yang sudah di tetapkan pada akadnya yang sudah di sepakati antara emiten dan investor.

Jual beli gharar (penipuan) juga harus bisa dilandasi dengan perjanjian dan kesepakatan antara emiten dan investor, supaya tidak terjadi penipuan dan kecurangan, karena sudah terdapat pada akad yang sudah disepakati. Dan jual beli gharar (penipuan) salah satu tindakan semacam dengan perbuatan kelitu yang dilarang rasulullah karena tidak ada dalam ajarannya dan sunnahnya. Perbuatan jual beli gharar (penipuan) tidak jauh beda dengan riba. Riba juga memanipulasi hak-hak orang lain, yang mana tidak boleh dalam ajaran islam. Jual beli gharar (penipuan) sama halnya dengan memperdaya pembelinya, mereka tidak memikirkan itu doda atau tidak yang penting mereka bisa mendapatkan keuntung yang besar, mereka tidak menyadari bahwa harta yang mereka miliki yang berlipat ganda itu tidaklah di bawa mati, itu semua hanya titipan dari Allah, yang mana kita harus menjaga dan memanfaatkan denga jalan yang baik dan mengacu pada al-qur’an dan hadist.

Para ahli fiqih dan ekonomi sekarang sudah mencetuskan dan menyepakati bahwa adanya gharar (penipuan) dalam berbagai kontrak bisnis, yang mana dalam kontrak-kontrak tersebut mengandung kecacatan, mereka tidak menyetujui tentang adanya  masalah-masalah yang timbul dalam gharar (penipuan), karena barang-barang yang terdapat dalam gharar (penipuan) semua sifatnya penuh dengan keridak pastian dan banyak unsur penipuan dan kecurangan antara emiten dan investor. Kita sebagai mahasiswa ekonomi islam jika ingin berbisnis, tidaklah melakukan aklah tercela itu, tetep teguh pendirian janganlah runtuh untuk selalu mengkokohkannya, dan tetep berkomitmen untuk tetep menganut ajaran dan sunnah-sunnah nabi Muhammad saw yang ada dalam Al-qur’an dan Al-hadist. Sukses tidaknya kita berbisnis itu hanyalah Allah SWT yang mengetahui semuanya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline