Nunuk Widayanti (53 tahun) telah tiada. Kepahitan selimuti keluarga yang ditinggalkan. Perempuan asal Surabaya Jawa Timur itu meninggal di Arab Saudi tanpa diketahui sebabnya.
Kita semua patut prihatin atas kejadian yang menimpa bu Nunuk. Betapa keinginan berhaji yang tulus ikhlas kemudian dimanfaatkan segelintir oknum meraup untung. Travel penjual visa raib. Bahkan pihak keluarga baru sadar bahwa ada unsur penipuan dibalik meninggalnya bu Nunuk.
Sebelumnya diketahui dia berangkat haji dengan visa ziarah atau visa kunjungan. Saat tiba di Saudi berbagai prahara menimpa. Apartemen tempatnya menginap di razia dan dikejar-kejar polisi setempat. Nyaman yang mestinya dia rasakan berubah jadi ketakutan sepanjang waktu. Karena bila tertangkap akan berhadapan hukum setempat atau setidaknya deportasi kembali ke Indonesia.
Dikabarkan dia berangkat haji bersama sang suami Budi Santoso (55 tahun), terselip di antara rombongan haji khusus. Menjelang proses lempar jumrah sebagai rangkaian ritual haji, dia sempat terlepas dari rombongan dan menghilang. Setelah lima hari pencarian akhirnya diketahui dia telah meninggal dunia dan jasadnya telah dimakamkan.
Kenali Jenis Visa Haji
Buat masyarakat umum, ada baiknya mengenal jenis-jenis visa haji yang banyak di gunakan. Secara hukum posistif negara Arab Saudi, berangkat haji wajib hukumnya berbekal visa haji. Selain visa haji, penggunaannya dilarang selama musim haji untuk masuk kota Mekkah, terlebih Arafah.
Ada empat jenis visa haji yang sering digunakan warga negara Indonesia pergi haji. Pada dasarnya keempat visa tersebut memiliki kekuatan hukum sama sebagai alat masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Perbedaannya adalah pada tata kelola, harga, dan konsekuensi terhadap layanan.
Pertama visa haji reguler. Visa ini diterbitkan pemerintah Arab Saudi dan diberikan kepada jemaah haji reguler. Harga yang dibebankan ke jemaah sebesar 300 ribu rupiah, sudah masuk dalam biaya haji. Sayangnya untuk pergi haji dengan cara ini, warga negara harus rela antre hingga puluhan tahun.
Sebagaimana kita tahu, Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji secara resmi sebanyak 241.000 dari pemerintah Arab Saudi. Kemudian pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, membagi kuota tersebut dalam kuota haji reguler dan haji khusus.
Kedua, visa haji khusus. Visa jenis ini serupa dengan visa haji reguler. Bedanya adalah penggunaan diberikan kepada jemaah haji khusus. Soal harga sudah termasuk biaya yang dibayar jemaah. Antrean haji khusus relatif lebih singkat dari haji reguler, namun harganya bisa empat kali lipat dari haji reguler.