Lihat ke Halaman Asli

Rosidin Karidi

TERVERIFIKASI

Orang Biasa

Mengintip Kesiapan BPJPH Kemenag Layani Sertifikat Halal

Diperbarui: 10 November 2019   05:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelayanan sertifikat halal di Kantor PTSP Kementerian Agama Pusat, Jakarta | sumber: dokumentasi pribadi

Lima tahun menjadi batas pelaksanaan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Entah apa sebenarnya yang menjadi perhatian dan pekerjaan pemerintah, sampai akhirnya pelaksanaan UU tersebut boleh dikatakan molor.

Pada 17 Oktober 2019 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, akhirnya membuka layanan sertifikasi halal. Inilah batas akhir, yang memaksa pemerintah, mau tak mau, siap atau tidak, harus membuka layanan.

Saat layanan dibuka, sejumlah pelaku usaha langsung menyerbu. Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama yang terletak di jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat itu sesak oleh pelaku usaha. Sebagian pun masih ada yang nyasar ke kantor lama BPJPH di Pondok Gede.

Dari pemantauan aktivitas di sini, setiap hari melayani tidak kurang dari 50 pelaku usaha. Mereka berasal dari berbagai tingkatan. Sebagian besar berasal dari skala besar, tapi ada pula dari UKM dan perorangan.

Pelaku usaha datang membawa segudang pertanyaan. Maklum saja, sebelumnya layanan sertifikat halal ditangani MUI. 

Masa transisi banyak timbulkan kegundahan mereka. Baik mereka sudah punya sertifikat halal, hampir habis masa berlaku atau baru sama sekali.

Lantas bagaimana kesiapan BPJPH hadapi pelaku usaha untuk sertifikasi produk? 

Bagaimana pun kesiapan BPJPH menjadi kunci jalan tidaknya pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Sejumlah tantangan pelaksanaan pun sudah menghadang depan mata. Lengkapnya baca Tantangan Pelaksanaan Sertifikasi Halal di Indonesia

BPJPH dibentuk pada 2017 berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Meski demikian Kepala BPJPH baru dilantik pada 2 Agustus 2017.

Selama kurun dua tahun, sebenarnya telah banyak dilakukan BPJPH. Mandatori UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak saja bicara tentang sertifikasi produk. 

Di sana banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan sebelum BPJPH efektif melayani pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline