Haji, ibadah penyempurna rukun Islam ini hanya bisa dilakukan di Mekah. Waktunya pun hanya sekali dalam setahun, bulan Dzulhijjah. Ibadah paling banyak butuh persiapan cermat sejak awal.
Dalam banyak referensi, dikenal ada istilah haji reguler dan haji khusus. Apa beda antara keduanya. Lalu bagi warga yang hendak daftar haji, jika harus memilih, mana lebih baik, Reguler atau Khusus?
Sebelum kompasianer jauh ambil keputusan, penulis coba sajikan beberapa referensi sebagai pembanding dalam konteks terkait keduanya. Beberapa disajikan detil disertai data pendukung. Sementara lainnya sebatas gambaran umum.
Bagaimana pun haji, bisa jadi ibadah yang kesempatan hanya sekali seumur hidup. Maka perlu cermat dalam penyiapan, termasuk memilih jalur yang digunakan.
Penyelenggara
Dalam konteks penyelenggaraan haji Indonesia, sebagaimana diatur UU nomor 13 tahun 2008, menjadi tugas nasional. Namun dalam hal berangkat jemaah bisa pilih melalui dua jalur, reguler dan khusus. Hanya ada dua pilihan, tidak ada lainnya.
Secara ringkas, haji reguler diselenggarakan Pemerintah, dalam hal ini Kemenag dibantu instansi terkait. Sementara haji khusus diselenggarakan masyarakat melalui biro travel yang telah memenuhi syarat dan diberi izin resmi dari Kemenag. Biro travel ini disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Salah satu syarat jadi PIHK, biro travel harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). ini menunjukkan betapa seriusnya Kemenag urus haji khusus, yang kewenangannya dilimpahkan kepada PIHK.
Jadi jelas sejak awal, orientasi pelayanan haji reguler, non profit - tidak mengambil keuntungan materi dari jemaah. Sedangkan haji khusus, murni bisnis berorientasi mencari keuntungan materi dari jemaah.
Karena diselenggarakan dua pihak berbeda, pemerintah dan masyarakat, maka seluruh rangkaian aktivitas berikutnya mengikuti rel masing-masing. Namun tetap satu tujuan, menggapai haji mabrur.
Kuota Haji