Ingin pergi haji? Jika pertanyaan itu diajukan kepada orang Islam, niscaya jawabannya IYA. Ga akan pikir panjang untuk menjawab. Tapi bagaimana sampai pada titik itu. Maka tahapan pertama yang dilakukan adalah mendaftar.
Nah.. Bagaimana tata cara mendaftar haji? Tulisan ini akan menjawabnya. Bahkan lebih dari itu, termasuk permasalahan yang sering ditanyakan seputar pendaftaran.
Syarat Haji
Secara syariat Islam, syarat orang berhaji harus beragama Islam, telah mencapai usia baligh atau dewasa. Mampu pilah dan pilih urusan secara hak dan batil.
Selain itu jemaah harus berakal, tidak gila atau hilang ingatan, sehat jasmani dan rohani, merdeka dalam artian bebas dari perbudakan, dan mampu secara kesehatan, finansial dan waktu.
Syarat Daftar Haji
Warga negara Indonesia yang hendak daftar haji harus beragama Islam dan minimal berusia 12 tahun. Adapun dokumen diperlukan berupa salinan KTP atau identitas lain sesuai domisili, salinan kartu keluarga, salinan akta lahir, kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
Setelah seluruh dokumen terpenuhi, datanglah ke Bank Penerima Setoran (BPS) dengan membawa uang 25 juta rupiah untuk membayar setoran awal. Siapkan pula pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar.
Prosedur Daftar Haji
Saat ini daftar haji relatif praktis, cukup dua langkah, datang ke bank dan Kemenag. Bahkan beberapa tempat keduanya telah berada dalam satu tempat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kabupaten dan Kota.
Pertama, datang ke bank BPS untuk membuka tabungan haji. Oleh petugas, jemaah akan diminta tanda tangan surat pernyataan pendaftaran haji. Setelah itu, melalui rekening tadi, transfer uang 25 juta rupiah ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai setoran awal biaya haji.
Setelah beres, jemaah akan terima bukti transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan bukti setoran awal, 5 eksemplar. Setiap lembarnya telah ditempel foto jemaah dan stempel. Sebelum diterima, pastikan setiap lembar tertulis nomor validasi, tanda tangan, dan stempel.