Lihat ke Halaman Asli

Rosidin Karidi

TERVERIFIKASI

Orang Biasa

Moratorium Izin, Saatnya Pemerintah Perbaiki Kisruh Industri Umrah

Diperbarui: 6 Mei 2018   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi : sumber: fajar.co.id

Masih segar dalam ingatan, belum setahun, betapa ratusan ribu calon jemaah jadi korban penipuan sejumlah travel. Hingga kini mereka belum mendapatkan jawaban atas kisruh yang menimpa dirinya. Pasrah. Tidak sedikit mengadu ke kepolisian, hingga advokat untuk mencari keadilan.

Dari sekian berita, banyak diantara mereka, dari golongan ekonomi lemah. Menabung rupiah demi rupiah peras keringatnya agar tercapai cita-cita bertamu ke rumah Allah di Tanah Suci. Tanpa pernah menyangka semua impian itu kan sirna.

Sebut saja ada First Travel, Abu Tours, Hanien Tour, dan SBL. Mereka gagal memberangkatkan jemaahnya. Sementara uang sudah mereka terima. Travel pailit, tak punya duit, uang jemaah pun ikut melayang. Akibat sang "bos travel" kurang amanah kelola uang jemaah. berujung berurusan pihak berwajib. 

Sejak kejadian itu, Pemerintah pun tidak tinggal diam. Bersama pihak berwajib melakukan proses hukum. Perlindungan kepada jemaah menjadi prioritas. Setidaknya mencegah korban berikutnya berjatuhan. Seabrek kebijakan baru diluncurkan.

Langkah merevisi aturan penyelenggaraan umrah adalah hal utama. Pemerintah sadar regulasi yang ada kurang optimal. Betapa selama ini celah regulasi, menjadi hajatan sejumlah oknum keruk uang berkedok umrah. Oleh sekelompok pihak Pemerintah pun dianggap terkesan diam akan serangkaian kasus umrah.

Melalui regulasi baru, Pemerintah menegaskan bisnis umrah harus dikelola secara syariah. Tidak, lagi dibenarkan dikelola dengan sistem multi level marketing, arisan, dan ponzi. Menertibkan harga paket umrah dengan menetapkan biaya referensi. Harga ini harus menjadi rujukan semua travel umrah dalam menawarkan harga kepada jemaah.

Di sisi lain Pemerintah siapkan instrumen pengawasan berupa SIPATUH. Sistem pengawasan yang memberikan peran utama kepada jemaah. Jemaah dapat memantau langsung perkembangan rencana perjalanan ibadah yang dipilih. Pengawasan ini akan berpengaruh terhadap kinerja travel dan izin operasionalnya. 

Gerah Pemerintah melihat kisruh bisnis umrah rupanya tidak berhenti sampai disitu. Ingin fokus pembenahan, dikeluarkan kebijakan moratorium atas izin operasional penyelenggara umrah. Kebijakan ini muncul atas masukan banyak pihak, agar Pemerintah konsen menjernihkan keruh dan kisruh bisnis umrah.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu, berlaku per 27 April 2018. Untuk sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kementerian Agama tidak menerima berkas dan menerbitkan izin travel umrah baru. Sedangkan dokumen pengajuan yang sudah masuk akan tetap diproses menurut aturan. 

Bicara soal moratorium izin travel umrah, ini  kebijakan kali kedua yang dikeluarkan Kementerian Agama. Sebelumnya, pertengahan tahun 2014, juga dikeluarkan kebijakan sama. Waktu itu, dilandasi adanya sejumlah kasus penelantaran jemaah di Bandara dan Saudi. Salah satunya oleh tak  berizin Aman Tour and Travel. Travel yang berpusat di kota Semarang ini menelantarkan ratusan jemaah di Saudi. 

Maraknya travel umrah tak berizin, semakin membuat kisruh pengelolaan umrah. Masyarakat tidak mudah membedakan travel berizin dan tidak. Konsorsium pun memberikan peran meminjamkan izin ke sejumlah travel yang sebenarnya tak berizin. Sementara sejumlah travel berizin pun tidak bisa memberikan laporan keuangan secara akuntabel. Transparansi kinerja travel berizin menjadi pertanyaan besar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline