Lihat ke Halaman Asli

Rosi Aswita

Mahasiswi

General Review Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Rosi Aswita

Kelas : HES 5E

NIM : 222111169

Dosen : Muhammad Juliijanto S.Ag., M.Ag.

Nama : Rosi Aswita

Kelas : HES 5E

NIM : 222111169

Dosen : Muhammad Juliijanto S.Ag., M.Ag.

A. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku antara makhluk dan sosial. Objeknya ada 2 yang pertama adalah Objek material sosiologi hukum seperti, kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Kedua objek formal yang ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial. Objek formal sosiologi hukum adalah hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat. Karakteristiknya adalah empiris, teoritis, kumulatif dan non etis.

Sosiologi Hukum adalah kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat. Objeknya adalah Basis sosial dari hukum dan efek-efek terhadap gejala sosial. Karakteristiknya adalah deskripsi, penjelasan, pengungkapan dan prediksi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline