Lihat ke Halaman Asli

Rosi Aswita

Mahasiswi

Studi Kasus Perjudian "Mengharapkan Keuntungan dari Perjuadian Online"

Diperbarui: 29 September 2024   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Rosi Aswita

NIM : 222111169

Kelas : HES 5E

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Salah satu masalah yang sedang viral adalah ( praktik perjuadian online) dalam Islam, kegiatan yang melibatkan pengambilan risiko dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil yang tidak pasti atau acak dianggap dilarang karena bergantung pada keberuntungan semata, tanpa adanya kepastian atau kendali yang jelas atas hasil tersebut.

2. Kaidah-kaidah Hukum terkait kasus meliputi:

a. Larangan Maisir (Perjudian)

Perjudian adalah setiap bentuk aktivitas yang melibatkan taruhan dengan risiko kehilangan harta untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat spekulatif. Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 mentegaskan melarang perjudian.

b. Kaidah Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)

Gharar ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Perjudian online, biasanya tidak memiliki kendali informasi penuh tentang hasil akhirnya, yang semuanya tergantung pada keberuntungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline