Lihat ke Halaman Asli

Rosdiana

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Perspektif Al-Qur'an Terhadap Miras dan Judi di Masyarakat

Diperbarui: 19 Juni 2024   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sosial, berbagai bentuk penyimpangan perilaku dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Dua di antaranya yang sangat berbahaya adalah konsumsi minuman keras (miras) dan judi. Kedua hal ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat luas. Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam memberikan panduan yang jelas mengenai miras dan judi, dan menjelaskan dampak serta larangan terhadap kedua praktik tersebut.

Prof. Dr. Asep Usman Ismail, M.Ag dalam kelas Tafsir memberikan materi tentang pandangan Al-Qur'an teradap Miras dan Judi di Masyarakat.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun ada manfaat yang bisa diperoleh dari miras dan judi, tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Manfaat yang dimaksud mungkin berupa kesenangan sementara atau keuntungan finansial, namun dampak negatifnya terhadap kesehatan, moral, dan stabilitas sosial jauh lebih dominan. Pengaruh miras bisa merusak tubuh dan pikiran, sementara judi sering kali menghancurkan ekonomi keluarga dan membawa kerugian besar.

Selanjutnya, dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT lebih tegas dalam melarang miras dan judi:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Ayat ini menegaskan bahwa miras dan judi adalah perbuatan keji yang termasuk dalam perbuatan setan. Allah SWT mengingatkan bahwa kedua perbuatan ini bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Selain itu, miras dan judi juga menghalangi manusia dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah. Oleh karena itu, Allah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan tersebut demi meraih keberuntungan dan keselamatan.

Dampak Sosial Miras dan Judi

Dampak sosial dari miras dan judi sangat merusak. Miras dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti penyakit hati, gangguan mental, dan kecelakaan akibat kehilangan kontrol diri. Selain itu, konsumsi miras juga sering dikaitkan dengan tindak kekerasan dan kriminalitas. Sementara itu, judi dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan keretakan hubungan dalam keluarga. Judi sering kali membuat seseorang terjebak dalam lingkaran hutang dan tekanan mental yang berat.

Dampak-dampak ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi larangan Allah SWT terhadap miras dan judi. Meskipun mungkin ada manfaat sesaat yang dirasakan, namun kerugian jangka panjangnya jauh lebih merusak dan tidak sebanding dengan manfaatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline