Indonesia kini sudah memasuki aturan baru yaitu NEW NORMAL. Dimana, aturan ini sudah di lakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia sejak 1 juni 2020, yang telah bergantinya aturan dari PSBB sebelumnya. Pada aturan ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan PSBB, hanya saja pada aturan tersebut dilonggarkan.
Dalam hal ini bukan berarti kita dapat melakukan hidup Normal seperti biasanya, tetapi kita tetap hidup berbarengan virus Corona ini. Hanya saja kita sebagai masyarakat dapat melakukan semuanya dengan aturan yang di buat pemerintah. Seperti sosial Distancing, memakai masker, membawa hand sanitizer atau selalu mencuci tangan.
Untuk itu pada sebelumnya juga, Organisasi kesehatan dunia WHO telah menyiapkan pedoman transisi menuju new normal selama pandemi COVID-19. Yang pada sebelumnya, dalam protokol negara harus terbukti mampu mengendalikan penularan COVID-19 sebelum menerapkan new normal.
Pengendalian ini juga harus bisa dilakukan di tempat yang memiliki kerentanan tinggi misal panti jompo, fasilitas kesehatan mental, tempat belajar, perkantoran serta wilayah dengan banyak penduduk. Langkah pengendalian dengan pencegahan juga harus diterapkan terus di seluruh tempat yang sekiranya di kunjungi orang-orang.
Sehingga dalam hal ini pun masyarakat harus dapat mempersiapkan diri agar dapat menjaga diri agar tidak mudah tertularnya Covid-19 ini. Serta segala perusahaan atau perkantoran dapat selalu menerapkan aturan yang di buat oleh pemerintah agar virus ini tidak menyebar luas dan tidak bertambahnya korban dari Covid-19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H