Hukum Pidana Dalam Islam
Mohamad Ulil Albab
43030210025
Dalam kehidupan manusia, manusia tidak bisa lepas dari sebuah aturan. Aturan itu sudah melekat dam diri manusia sejak ia dilahirkan hingga ia mati. Dalam Islam aturan itu salah satunya dinamakan dengan Jinayah (hukum pidana). Hukum pidana ini mengatur tentang kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh umat Islam. Aturan ini ada untuk menciptakan sebuah keadaan yang kondusif di tengah masyarakat, lebih-lebih masyarakat Islam. Agama Islam merupakan agama kasih sayang, maka sangat tidak pantas jika pemeluk agamanya melakukan sebuah tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Sehingga di dala Islam sudah diatur mengenai tindakan-tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh kaum muslim.
Di dalam hukum pidana Islam ada yang dinamakan Jarimah, secara bahasa jarimah adalah dosa atau durhaka. Secara syara' jarimah adalah larangan-larangan dalam Islam yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman. Larangan tindakan tersebut adalah bagi tindakan yang tanpa ada unsur paksaan. Contohnya begal yang segan membunuh untuk mengambil hartanya, ini merupakan tindakan yang dikategorikan tindak pidana. Jika seseorang melakukan larangan tersebut dengan sebuah paksaan maka tindakan itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Contohnya seorang sandera yang dipaksa untuk membunuh temannya, jika ia tidak mematuhi perintah tersebut maka ia sendiri yang akan dibunuh. Tindakan ini bukanlah tindak pidana. Jarimah atau tindak pidana itu terbagi menjadi tiga:
- Jarimah hudud
- Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang sangat berat. Menurut Ahmad Wardi Muslih ada dua ciri khas dari tindak pidana ini. Pertama hukumannya tidak tertentu atau terbatas, dalam artian tidak ada batas minimal dan maksimal untuk hukuman yang telah ditentukan oleh syara'. Kedua Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia disamping hak Allah maka hak Allah yang lebih dominan. Ada tujuh tindak pidana yang dikategorikan dalam tindak pidana ini yaitu, zina, tuduhan zina, minum-minuman keras, pencurian, perampokan, murtad, dan pemberontakan.
- Tindak Pidana Qishas/Diyat
- Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang haknya antar sesame manusia. Dalam artian hukuman dalam tindak pidana ini bisa digugurkan oleh pihak keluarga. Hukuman qishas ini merupakan hukuman yang menyamakan dengan tindak pidan yang dillakukan. Sedangakan diyat adalah denda atau ganti rugi yang digunakan untuk mengganti qishas sesuai dengan kesepakatan keluarga korban. Contohnya orang yang membunuh juga mendapatkan hukuman dibunuh, orang yang melukai juga mendapatkan hukuman dilukai. Ada dua hal tindak pidana yang masuk kategori ini yaitu, pembunuhan yang disengaja, tidak disengaja, serupa sengaja dan melukai atau menganiaya secara sengaja atau tidak sengaja.
- Tindak Pidana Ta'zir
- Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang paling ringan di antara semuanya. Ta'zir merupakan hukuman yang memberikan pelajaran bagi pelaku tindak pidana. Contohnya adalah anak kecil yang sudah berumur sepuluh tahun tetapi ia masih tidak melaksanakan sholat, maka orang tuanya boleh memberikan sebuah hukuman berupa pukulan yang ringan. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan pelajaran dan jera kepada anak tersebut agar ia bersedia untuk melakukan sholat.
Pada dasarnya hukum pidana ini diberlakukan lebih besar berlaku sebagai ancaman bagi kaum muslim agar tidak melakukan tindak pidana kejahatan. Misalnya seseorang yang hendak membunuh karena memiliki dendam, ia akan berpikir berkali-kali lipat karena ia juga akan dibunuh jika ia terbukti melakukan pembunuhan tersebut. Dengan demikian tindak kejahatan kaum muslim bisa diminimalisir dengan adanya hukum pidana Islam ini. Sebagai buktinya adalah negara Arab yang masih menggunakan hukum pidana Islam di negaranya. Di sana tindak kejahatan sangat minim terjadi karena masyarakatnya takut akan hukuman yang diberlakukan oleh pemerintahnya. Oleh karena itu terkadang untuk menciptakan sebuah kehidupan dan lingkungan yang harmonis harus disertai ancaman untuk mencegah terjadinya suatu kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H