Kelurahan Wanasari, Kab. Bekasi (04/08/2022) -- Anak termasuk kelompok yang rentan terhadap penularan Covid-19. Namun demikian, untuk tetap berada di rumah juga tidak sepenuhnya aman. Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang terdekat meningkat selama pandemi Covid-19. Kekerasan yang dialami anak tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis selama berada di rumah. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia selama periode 1 Januari hingga 23 September 2020 mencapai 5.697 kasus dengan 6.315 korban (kompas.com, 14 Oktober 2020). Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2019 sebesar 4.369 kasus dan tahun 2018 sebesar 4.885 kasus kekerasan anak (okezone.com, 23 Juli 2020).
Sejak munculnya kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. PSBB diikuti kebijakan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Konsekuensi dari kebijakan ini adalah meningkatnya intensitas anak dan orang tua untuk berinteraksi secara langsung setiap harinya. Perubahan rutinitas dan ketidaksiapan orang tua dan anak dalam beradaptasi dengan kondisi saat ini akan memicu timbulnya konflik antara anggota keluarga. Rasa jenuh selalu berada di rumah dan terbatasnya interaksi sosial dengan masyarakat menjadi pemicu awal terjadinya kekerasan terhadap anak.
Di Kabupaten Bekasi sendiri, kasus kekerasan pada anak masih terbilang cukup tinggi. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatatkan sebanyak 119 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama pertengahan tahun 2022. Hal ini yang mendasari diadakannya penyuluhan tentang kekerasan pada anak dan dampaknya terhadap perkembangan psikologis anak oleh Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022. Saat ini, rumah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak justru banyak ditemukan kasus kekerasan pada anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, seperti orang tua dan keluarga dekat. Sosialisasi diberikan kepada ibu ibu anggota PKK di RW 04 Kelurahan Wanasari, Kabupaten Bekasi untuk membantu mereka melakukan pengasuhan yang positif dan tanpa kekerasan di dalam rumah dan meningkatkan kesadaran tentang dampak kekerasan pada anak terhadap perkembangan psikologis anak.
Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kantor Sekretariat RW 04 Kelurahan Wanasari pada tanggal 4 Agustus 2022. Materi sosialisasi yang diberikan terkait definisi kekerasan pada anak, bentuk-bentuk kekerasan pada anak, serta dampak atau pengaruh buruk dari kekerasan pada anak terhadap perkembangan psikologis anak.
Selain disampaikan dalam bentuk sosialisasi dengan ibu-ibu anggota PKK RW 04 Kelurahan Wanasari, diberikan juga booklet yang berisikan materi yang lebih lengkap dan juga infografis visual berbentuk poster yang berisikan poin-poin penting atas informasi yang telah disampaikan saat sosialisasi. Dari kegiatan sosialisasi dan kedua media tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran orang tua dan kerabat terdekat dari anak tentang bahaya kekerasan pada anak dan dapat menciptakan rumah yang aman dan nyaman bagi anak perkembang.
____________
Penulis: Rosalyn Afina Visanti
DPL: Nissa Kusariana, SKM, M.Si.
Lokasi: Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H