Lihat ke Halaman Asli

Rosa Haniah

Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi

Diperbarui: 15 Oktober 2024   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri Rosa Haniah Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. 

Ideologi akan menjadi realistis manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi, dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif dalam arti mampu mengadaptasi perubahan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya. Oleh karena itu, agar ideologi mampu menampung aspirasi para masyarakat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis terbuka antisipatif yang mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.

 Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.

Beberapa peran  Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut :

 1. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral.

2.  Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila pancasila.

Gerakan reformasi memiliki syarat-syarat yaitu adanya suatu penyimpanganpenyimpangan, suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu yaitu pancasila, reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi, Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Sumber :

 Abdullah Ruslan. 1998. Pancasila dan Reformasi. Makalah Seminar Nasional KAGAMA. 8 Juli 1998 di Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline