KONSEP DASAR
Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dll.
Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat dan masyarakat.
Kontribusi kaum muslimin sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh ilmuan barat, buku buku teks ekonomi barat hampir tidak menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat islam karena tidak mngartikulasikan secara memadat kontribusi kaum muslimin, namun barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atasa kontribusi perdaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarawan barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa perioe antara Yunani dan Skolastik adalh steril dan tidak produktif. Sebagai contoh sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali ,mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filsof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M)
Adalah hal yang sangat sulit dipahami mengapa para ilmuwan barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun diatas fondasi yang diletakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini didasari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan besar selama 400 tahun, tetapi mencoba menemukan fondasi atas nama para ilmuwan scolastik dan barat mendirikan bangunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendikiawan muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran islam.
Sejalan dengan ajaran islam tentang pemberdayaan akal pikiran dangan tetap berpegang teguh pada Al quran dan hadis nabi, konsep dan teori ekonomi dalam islam hakikatnya merupakan respon para cendikiawan muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi islam seusia islam itu sendiri.
Bebagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangung pada masa Rasulullah SAW dan Khulafa al-Rosyidin merupakan contoh empiris yang dapat dijadikan pijakan bagi para cendikiawan muslim dan melahirkan teori-teori ekonomiya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada oemenuhan kebutuhan, keadilan, efesiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi islan sejak masa awal.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KLASIK (ABAD VII-XV M)
Istilah ekonomi klasik yang digunakan ini sifatnya tentatif dan hanya diperlukan untuk menandai masa perkembangan pemikiran ekonomi dalam islam sebelum Adam Smith. Di samping itu, istilah ini juga digunakan sebagai penegasan identitas dalam sejarah pemikiran ekonomi, oleh karena para fuqaha dan sarjana Muslim sendiri saat itu tidak menambahkan label islam ke dalam pemikiran-pemikiran ekonomi mereka. Demikian juga, istilah ini digunakan untuk membedakan ragam pemikiran ekonomi islam masa lalu dengan masa kini meskipun tidak dimaksudkan untuk menyamai mazhab-mazhab pemikiran ekonomi islam modern yang berkembang saat sekarang.