Lihat ke Halaman Asli

Kasus Covid-19 Semakin Meningkat, Mahasiswi Undip Menggalakkan Sosialisasi 3M

Diperbarui: 12 Februari 2021   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Sosialisasi 3M dengan karyawan Indomaret Komplek Japos. (Dokpri)

Tangerang Selatan (11/2) Kasus Aktif Covid-19 di Kota Tangerang Selatan tepatnya di Kecamatan Pondok Aren terutama Kelurahan Jurang Mangu Barat Masih terus mengalami kenaikan yang pesat.  Di lansir dari laman http://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/ pertanggal 2 Februari 2021 Catatan Pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di kota Tangerang Selatan telah mencapai 5.861 (lima ribu delapan ratus enam puluh satu) jiwa. Kenaikan angka kasus positif Covid-19 di kota Tangerang Selatan di awal tahun 2021 tidak terlepas dari banyaknya warga yang berlibur dan berakhir pekan ke daerah lain ataupun daerah puncak untuk bertamasya bersama keluarga.

Diluar dari banyaknya warga luar Tangerang Selatan yang peri berlibur, kenaikan kasus positif di kota Tangerang Selatan juga banyak disebabkan oleh klaster di lingkungan keluarga, dimana hal ini terjadi karena banyaknya anggota keluarga yang bekerja langsung di kantor (Work From Office) dan membawa virus kedalam rumah.

Maka dari itu, mahasiswi KKN Pulang Kampung Tim 1 Periode 2021 Universitas Diponegoro meminta perhatian setiap warga yang tinggal di daerah Jurang Mangu Barat, terkhususnya setiap warga yang berpotensi tinggi untuk terkena Covid-19 karena seringnya berinteraksi dengan banyak orang  sebagai tembok terdepan untuk memerangi penularan Covid-19 di lingkungan rumah dengan cara mematuhi Protokol Kesehatan Ketat atau 3M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga jarak tidak hanya saat berpergian keluar rumah tetapi juga ketika berada di dalam rumah dengan cara menyebarkan Poster terkait Protokol Kesehatan Ketat dengan memaparkan peraturan Walikota Tangerang Selatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait penanggulangan Covid-19. Untuk diketahui Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 menyebutkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan langkah awal dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019. Ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar yang tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 (1) antara lain; teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline