Lihat ke Halaman Asli

Rory Anas

Berprofesi sebagai Advokat.

Apakah dalam PMH Tidak Ada Perbuatan Pidana?

Diperbarui: 21 September 2022   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Ini tulisan singkat saja, hanya ingin menyampaikan keresahan Saya terhadap pemahaman kita semua tentang suatu konsep dalam hukum kita.

Bagi orang yang berkecimpung di bidang hukum, tentu tau tentang perikatan yang terjadi karena adanya Perjanjian dan  perikatan yang terjadi karena adanya suatu Hukum (aturan hukum).

Masing masing memiliki konsekwensi yang berbeda. Jika dalam perjanjian ada salah satu pihak yang ingkar janji, maka dapat menimbulkan gugatan wan prestasi dari pihak lainnya agar janji tersebut dilaksanakan.

Tapi jika ada pihak yang melakukan suatu perbuatan yang merugikan pihak lainnya maka dapat menimbulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum agar pihak yang membuat kerugian untuk mengganti kerugian pihak lain yang dirugikan.

Khusus untuk perbuatan melawan hukum, maka:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. (1365 BW)

Lalu, apa saja perbuatan yang melanggar hukum itu? Banyak, bisa dibaca dalam aturan undang atau lex spesialis nya dll

Dan ada kata Melanggar Hukum, maksudnya hukum apa saja? Atau hukum yang mana? Contohnya, hukum perdata dan hukum pidana beserta lex specialist nya dll

Jadi, jenis perbuatan yang bisa berakibat merugikan seseorang, dapat berasal dari hukum perdata maupun hukum pidana.

Misal:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline