Lihat ke Halaman Asli

Jangan Gembira dan Berduka Ketika Gaji Ke-13 dan 14 Datang Barengan

Diperbarui: 20 Juni 2016   19:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: freekwallpaper.com

Beberapa waktu lalu, dengan senang saya bilang sama Papa, “Pah bulan ini gaji 13 sama gaji 14 dibayarnya bareng loh, Pah”

Papa, “Oh iya gitu?” Tanya papa datar. Ini adalah pertanyaan yang sama sekali tidak terdengar seperti pertanyaan karena nada bicara papa yang datar.

Saya, “Iya, Pah...”

(Percakapan pun selesai). Krik krik

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan, yakni minggu depan (yessss).

Direktur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Bapak Kuntan Wibawa Nugraha menjelaskan, nantinya mekanisme pencairannya melalui transfer seperti gaji bulanan. Ungkap beliau untuk mengoreksi statement Menteri Keuangan Bapak Bambang Brodjonegoro beberapa minggu lalu yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 akan dilakukan di bulan yang berbeda. Untuk pencairan gaji THR, maka PNS akan mendapatkan satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. Sementara untuk gaji ke-13, komponennya terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan tunjangan. Namun pencairan tunjangan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya. Kabar bahagia mengenai kenaikan gaji pun tidak hanya milik PNS yang masih aktif, namun juga untuk PNS yang sudah pensiun. Namun untuk para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR secara penuh.

Untuk semua PNS dan termasuk papa saya. Pasti merasa senang karena akan ada gaji melimpah bulan ini, selain gaji bulanan, gaji ke-13 sekarang ada lagi gaji ke-14. Jelas ini adalah kenikmatan tersendiri bagi para patriot pengayom masyarakat negeri ini.

Namun, jangan buru buru bersenang hati. Kenapa? Karena pemberian gaji ke-14 merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS yang pada tahun ini dapat dipastikan tidak akan mendapat kenaikan. Jika tahun-tahun sebelumnya gaji PNS selalu mengalami kenaikan seiring laju inflasi. Peniadaan kenaikan gaji PNS di tahun ini jelas akan membantu mengurangi beban resiko fiskal pemerintah.

Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya kenikan gaji pokok PNS dibarengi dengan potongan dari Biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen. Dengan kenaikan gaji pokok kerap menjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen hingga akhirnya pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

Dan jangan dulu buru-buru bersedih karena tidak ada kenaikan gaji tahun ini. Kenapa? Karena ada 5 kenikmatan yang telah disiapkan oleh pemerintah sebagai pengganti ketiadaan gaji di tahun 2016. Di antaranya yaitu: THR, jaminan kematian dan kecelakaan, tunjangan hingga mencapai 50 juta, pembuatan rumah khsuus untuk PNS di daerah perbatasan, kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai di Lingkungan Kementrian Perhubungan.

Kenaikan gaji PNS sebenarnya merupakan stimulus untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Dengan kenaikan gaji, diharapkan peningkatan kinerja aparatur negara juga beriringan dengan peningkatan kesejarahteraan. Namun hal berbeda ditunjukan di lapangan. Kenaikan gaji PNS juga dibarengi dengan naiknya harga barang dan jasa di pasaran terutama sembako. Saat pengumuman kenaikan gaji PNS gencar diberitakan, maka tanpa ada komando para pedagang pun ikut menaikkan harga barang dan jasa yang ada di pasaran. Hal ini tentunya membebankan perekonomian masyarakat, apalagi bagi non-PNS yang berpenghasilan pas-pasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline