Hari demi hari kasus Corona di Indonesia terus bertambah, hari ini Kamis (2/4/2020) jumlah kasus pasien yang dinyatakan positif mencapai 1.790 orang.
Terkait kasus Corona di Indonesia, sebagai umat islam kali ini saya ingin menyoroti fenomena yang tidak biasa terjadi di masyarakat.
Fenomena tersebut terjadi bisa jadi akibat dari informasi tentang virus Corona yang begitu berlimpah yang akhirnya malah membingungkan, menimbulkan kekhawatiran, bahkan kepanikan di masyakarakat.
Bahkan tidak hanya menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan, sangat mungkin hingga terjadinya benturan di masyarakat.
Salah satu fenomena tidak lazim yang terjadi di masyarakat kita sebagai akibat dari informasi tentang virus Corona yang begitu berlimpah dan membingungkan yaitu penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Sebelum terjadinya pandemi Corona, jarang sekali kita temukan fenomena ini, kewajiban sesama umat islam ketika ada saudaranya meninggal ada empat, yaitu memandikan, mengkafani, menyolati dan memakamkan.
Kini, dengan terjadinya pandemi Corona, kejadian yang tidak lazim sudah sama-sama kita saksikan di beberapa daerah, jenazah saudara sebangsa dan seagama kita ditolak untuk dimakamkan.
Padahal, proses pemulasaraan jenazah sudah dilakukan oleh tim medis rumah sakit dengan mengacu pada tata cara mengurus jenazah pasien virus corona, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona, terhadap siapapun yang nantinya akan mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien positif virus Corona.
Dengan tata cara tersebut, proses memandikan, mengkafani, sampai menguburkan sudah dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dari kemungkinan jenazah menulari orang lain ketika dilakukan pemakaman.
Tetapi kenapa masyarakat bisa menolak jenazah pasien Corona? Apakah informasi soal tata cara mengurus jenazah pasien positif Corona yang dikeluarkan Kementrian Agama tersebut tidak diterima oleh masyarakat?