Kurikulum Merdeka merupakan Paradigma pembelajaran baru yang berorientasi kepada kompetensi dan penguatan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila. Dalam Kurikulum Merdeka yang ditetapkan pemerintah, dimuat beberapa hal utama, diantaranya Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.
Pemerintah, melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Pemerintah daerah dan atau satuan pendidikan dapat menambahkan muatan lokal atau tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan atau daerahnya masing-masing.
Satuan pendidikan atau sekolah dan guru memiliki keleluasaan dalam mengorganisasikan pembelajaran sesuai konteks siswa dan kebutuhan lokal . Satuan pendidikan dan guru juga dapat memilih pendekatan yang sesuai seperti tematik, berbasis mata pelajaran, kolaborasi lintas mata pelajaran, unit inkuiri, ataupun paduannya.
Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka di bagi menjadi 3 kegiatan utama, yaitu:
- Pembelajaran Reguler atau rutin: berisikan kegiatan/pengalaman belajar terhadap muatan mata pelajaran, yang merupakan kegiatan intrakurikuler,
- Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila( P- 5), yaitu pembelajaran berbasis projek yang kontekstual dan interaksi dengan lingkungan sekitar yang merupakan kegiatan kokurikuler,dan
- Kegiatan Ekstrakurikuler, yaitu kegiatan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Pada jenjang SD, mata pelajaran IPA dan IPS digabungkan menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial ( IPAS). Sedangkan pada jenjang SMP dan SMA kelas X, mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyediakan berbagai contoh Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan dan perangkat ajar untuk membantu satuan pendidikan dan guru . Contoh Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi satuan pendidikan dan guru dalam mengembangkan Kurikulum Operasional satuan pendidikan dan perangkat ajar secara mandiri yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan satuan pendidikan.
Perangkat ajar memuat berbagai bahan ajar yang nantinya dapat digunakan oleh tenaga pendidik dalam upaya mencapai Profil Pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks mata pelajaran, modul ajar, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.
Tenaga Pendidik atau guru dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber dalam satu tahun ajaran. Pemerintah menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu Tenaga Pendidik atau guru yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pengajaran. Tenaga Pendidik atau guru memiliki keleluasaan untuk memilih, membuat sendiri, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia sesuai dengan karakteristik, konteks, serta kebutuhan peserta didik.
Semoga dengan diterapkannya Kurikulum Merdeka, yang diawali dengan adanya Perogram Sekolah Penggerak dan Program SMK Pusat Keunggulan dapat mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Aamiin.***
Sumber Artikel: