Lihat ke Halaman Asli

Ropiyadi ALBA

Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Apa Benar Obat Covid-19 Sudah Ditemukan?

Diperbarui: 3 Agustus 2020   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar:sulsel.idntimes.com

Saat ini tengah viral kabar dari seorang pria yang mengaku bernama Hadi Pranoto menyatakan telah menemukan obat Covid-19 dari ramuan herbal. 

Hadi Pranoto menuai polemik setelah muncul dalam video di YouTube milik musisi Anji, yang mengaku menemukan antibodi untuk obat Covid-19. Menanggapi berita ini, Pelaksana Tugas(Plt) Kepala BalitBangKes Kementerian Kesehatan Slamet meminta masyarakat tak asal mempercayai klaim Hadi Pranoto tersebut.

Kebenaran informasi siapa sebenarnya Hadi Pranoto yang tampil di YouTube masih belum jelas, walaupun menurut pengakuannya dia adalah seorang profesor dan S3 di bidang Mikrobiologi serta mempunyai tim riset yang independen. 

Sementara video wawancaranya dengan Anji di YouTube sudah dihapus oleh pihak YouTube karena dianggap melanggar aturan komunitas.

Untuk memahami hal ini, sebagai masyarakat kita harus bisa membedakan terlebih dahulu antara pengertian obat, herbal, dan jamu. Obat terbagi 2 macam, yaitu obat modern (kimia) dan obat tradisional (herbal).  

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2018, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), definisi obat tradisional (OT) adalah bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan.  

Dengan kata lain, obat tradisional adalah obat-obatan dari bahan alami yang diolah berdasarkan resep nenek moyang, adat istiadat, kepercayaan, maupun kebiasaan penduduk di suatu daerah

Obat tradisional di Indonesia secara umum terbagi tiga yaitu, jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka. 

1. Jamu. Jamu adalah obat tradisional berbahan dasar tumbuhan yang diolah menjadi bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan langsung minum. 

2. Obat herbal terstandar (OHT). Obat herbal terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang terbuat dari ekstrak atau sari bahan alam  dapat berupa tanaman obat, sari binatang, maupun mineral. Cara pembuatan OHT sudah menggunakan teknologi maju dan terstandar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline