Lihat ke Halaman Asli

Penyuluhan Hukum Lingkungan untuk Pembangunan Berkelanjutan oleh Mahasiswa KKN PMD Unram

Diperbarui: 5 Agustus 2024   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KLU- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN PMD)

Penyuluhan Hukum Lingkungan untuk Pembangunan Berkelanjutan oleh Mahasiswa

KKN PMD Unram

 

Universitas Mataram, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum lingkungan di Desa Selelos, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juli 2024 di Aula Kantor Desa Selelos.

Kegiatan penyuluhan Hukum Lingkungan ini mengundang pemateri dari Dinas Lingkungan Hidup, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan pemahaman terhadap pembangunan berkelanjutan (sustainable developement) agar apa yang diberikan alam terhadap manusia saat ini juga dapat dirasakan oleh generasi penerus kita.

Kepala Desa Selelos, Judin S.H mengatakan penyuluhan hukum lingkungan adalah kolaborasi kegiatan yang luar biasa, apalagi di Desa Selelos permasalahan sampah dan air bersih serta bagaimana cara mempertahankan wilayah sumber air bersih tetap terjaga masih menjadi permasalahan dan kekhawatiran warga, sehingga adanya kegiatan dan pemberian materi ini sangat bermanfaat.

Pada kesempatan ini, Lalu Hendra Prayana menyampaikan bahwa hukum lingkungan berfungsi menjaga agar aspek ekonomi dan sosial yang dilakukan masyarakat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran ataupun kerusakan terhadap lingkungan.

Lalu Hendra juga menambahkan pentingnya peran masyarakat hukum adat yang mana mereka dapat menggerakan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Program kerja Mahasiswa KKN sangat menyentuh dan sesuai dengan kondisi desa, terlebih desa baru saja menerbitkan Perdes Lingkungan. Adanya narasumber yang memaparkan materi pun melengkapi pengetahuan masyarakat terkait lingkungan hidup" Kata Dewa kadek Swartika selaku Ketua BPD Desa selelos.

Edukasi terkait Hukum lingkungan sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat, sebab dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup, memastikan lingkungan hidup tetap sehat untuk generasi masa mendatang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline