Lihat ke Halaman Asli

Kotak Kosong Merupakan Salah Satu Opsi yang Dapat Dipilih oleh Masyarakat

Diperbarui: 18 Oktober 2024   08:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ibarat orang hendak membangun rumah, tiba-tiba ada sekelompok orang yang dengan sengaja melempari batu kepada para pekerja untuk tujuan agar pekerja tersebut tidak lagi melanjutkan aktivitas pembangunan rumah tersebut. Ya, itu merupakan perumpamaan dari penulis yang di pagi hari tadi membaca tulisan yang di mana garis besarnya mengatakan bahwa kotak kosong menyesatkan. Sungguh berita tersebut membuat penulis tercengang membacanya.

Penulis rasa, tulisan tersebut sungguh membahayakan bagi para pembaca, khususnya masyarakat yang pada saat ini di daerahnya terdapat hanya ada satu pasangan calon yang kemudian dengan hanya ada satu pasangan calon tersebut lahirnya kotak kosong atau bisa disebut juga kolom kosong baik dalam bentuk gerakan maupun dalam bentuk opsi untuk memilih di dalam bilik kotak suara nantinya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa ketika dalam proses Pemilihan Kepala Daerah hanya ada satu calon yang terdaftar menjadi peserta pemilihan, maka nantinya di dalam surat suara akan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, hal ini secara jelas telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.

lebih jelasnya ini bunyi Pasal 54 C ayat (2) dalam UU Nomor 6 Tahun 2020, sebagai berikut:

" Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar."

Mengacu pada Pasal tersebut, maka penulis tekankan bahwa masyarakat berhak untuk memilih kolom kosong, masyarakat berhak untuk memberikan suaranya kepada kolom kosong dan masyarakat berhak menentukan pilihannya untuk memilih kolom kosong.

Kemudian, pada Pasal berikutnya juga sudah mengatur mengenai bagaimana jika kemudian pasangan calon tersebut kalah, berikut penulis tuliskan bunyi Pasalnya:

Pasal 54D**)

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline