Pada tanggal 4 Juni 2024, setidaknya ada 3 aktivis peduli Pemilu di Brebes dan seorang pendamping dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengadukan 5 komisioner KPU Brebes dan 5 Komisioner Bawaslu Brebes kepada DKPP mengenai adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Brebes pada saat Pemilu 2024. Diadukannya para komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ini dikarenakan ada dugaan bahwa mereka terlibat dalam "bagi-bagi uang" hingga "penggelembungan suara". Jika memang dugaan ini benar, maka para komisioner telah melakukan tindakan melawan hukum. Dengan mencuatnya berita ini, tentunya sangat mengejutkan bagi Khalayak umum, khususnya masyarakat Brebes sendiri.
Berdasarkan informasi yang penulis dapat dari berbagai portal berita nasional dan daerah, di mana menurut Muamar Riza Pahlevi bahwa pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur karena melibatkan penyelenggara mulai dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada saat Pemilu 2024 Kemarin.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang penulis dapatkan dari Yunus Awaludin Zaman yang juga merupakan salah seorang dari 3 aktivis peduli Pemilu di Brebes, bahwa menurutnya mengenai jumlah keseluruhan siapa saja badan adhoc yang menerima "kresek (plastik) hitam" jumlahnya masih simpang siur. Terlepas dari siapa saja yang menerima, tentu saja hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak baik.
Jika kemudian hal ini benar adanya, maka para komisioner ini yang sejatinya sudah disumpah dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan asas penyelenggara pemilu, justru melanggar asas jujur bagi penyelenggara pemilu. Perlu diketahui bersama bahwa apabila penyelenggara Pemilu melanggar kode etik, akan ada sanksi yang harus siap mereka terima. Adapun sanksi yang penulis maksud terdiri dari tiga tingkatan, yakni: Teguran tertulis, pemberhentian sementara dan yang terakhir pemberhentian tetap.
Mencuatnya berita ini juga menjadi bukti bahwa di dalam proses penyelenggaraan Pemilu masih sangat rawan terjadi segala bentuk penyelewengan ataupun tindakan-tindakan yang berlawanan dengan hukum. Padahal, jika semua elemen memahami kewajibannya masing-masing, bisa saja hal-hal demikian tidak akan terjadi. Memang untuk menjalankan pesta demokrasi tanpa adanya pelanggaran amat berat, namun ketika setiap elemen memahami akan tanggung jawabnya maka menjadi suatu hal yang mungkin ke depannya bahwa pesta demokrasi di negeri ini akan benar-benar terlaksana tanpa adanya satu pun kecurangan.
Maka dengan demikian, hal pertama yang seharusnya ditekankan adalah pentingnya komitmen bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Para penyelenggara pemilu harus menaati semua aturan yang ada, penyelenggara harus komitmen sekaligus harus mengamalkan apa yang sudah tertulis dalam aturan-aturan yang ada.
Kedua, para peserta pemilu juga seharusnya taat akan hal-hal yang telah ditetapkan mengenai apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak boleh. Seharusnya, semua peserta pemilu belajar mengenai bagaimana bahayanya politik uang. Jikalau semua calon kontestan dalam pemilu menganggap bahwa uang adalah senjata utama untuk memperoleh kekuasaan maka yang terjadi adalah mereka yang duduk di kursi pemerintahan adalah mereka yang memiliki uang tanpa memiliki gagasan program yang jelas.
Ketiga, masyarakat juga sudah seharusnya melepaskan kebiasaan "menjual suara" kepada peserta Pemilu. Karena sebenarnya, Masyarakat adalah elemen yang amat penting dalam penentuan pemimpin ataupun wakil rakyat di masa mendatang. Jikalau memang masyarakat sudah memahami betapa berharganya suara mereka dalam pesta demokrasi, maka pemimpin ataupun wakil rakyat yang terpilih nantinya mereka yang benar-benar terpilih bukan atas dasar uang, namun berdasarkan gagasan, program yang mereka bawa.
Kembali ke pembahasan awal, ketika saat ini aduan dari masyarakat yang dalam hal ini sudah diwakilkan oleh 3 aktivis pemilu, maka langkah selanjutnya adalah menunggu DKPP untuk menindaklanjuti aduan tersebut. DKPP dalam hal ini menjadi bagian yang amat penting dalam Pemilu.
Harapannya, DKPP dapat memutuskan persoalan ini secara maksimal, memberikan keadilan terhadap putusan yang dikeluarkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H