Apa yang ada dalam pemikiran seorang calon DPR untuk duduk di kursi Wakil Rakyat? kalimat ini mungkin tidak pernah terbenak dalam pikiran kita, kita tidak tahu apa yang sesungguhnya memotivasi kita untuk memilih calon wakil kita. Kita bahkan tidak pernah bertanya kesesama pertanyaan tersebut sebelum ia mencoblos di TPS. Kita tidak tahu menahu apa yang ada dalam pikiran calon DPR untuk duduk disana. Kita hanya ikut serta dalam pemilihan yang dilaksanakan dalam kurung waktu lima tahun sekali.
Padahal, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu tujuan mereka sebagai wakil rakyat, karena ini menyangkut rakyat banyak bahkan Indonesia.
DPR adalah wakil rakyat yang duduk di sebuah gedung besar mendapatkan gaji dan tunjangan yang begitu besar, mereka duduk bersama-sama wakil lain nya. Adapun tugas-tugas wakil kita ini sebagai berikut:
Tugas dan Wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Jika kita sudah membaca dan memahami tugas-tugas DPR diatas, tentu kita akan berfikir bahwa mengapa mereka begitu berlomba-lomba untuk duduk disana? tentu diantara atau bahkan banyak diantara mereka berfikir karena jabatan, gaji+tunjangan dan bahkan kedudukan dirinya tinggi dari pekerja lainnya.
Apakah kita pernah berfikir atau bertanya ke mereka, tugas mana yang sudah mereka selesaikan? apakah kita sebagai rakyat salah bertanya pertanyaan itu, seharusnya tidak, karena kita ( rakyat ) yang mengutus atau memilih mereka untuk duduk disana. Apakah mereka membuat melaporan ke rakyat tugas mana yang sudah selesai melalui media sosial, media televisi, koran atau bahkan mengumumkannya secara langsung dari televisi.