Lihat ke Halaman Asli

Imam Sahroni Darmawan

Pendamping Lokal Desa/ Kemendesa PDTT

Penundaan Penghapusan Status Tenaga Honorer hingga Desember 2024

Diperbarui: 11 September 2023   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: dpr.go.id

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama bertujuan untuk menghindari Pemberhentian Kerja (PHK) massal.*

"Pokoknya, kita berusaha untuk menghindari PHK massal," kata Syamsurizal seusai rapat dengan pemerintah mengenai RUU Aparatur Sipil Negara, di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (28/8/2023).

Nasib tenaga honorer yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU ASN. Pembahasan RUU ini bersinergi dengan tenggat waktu penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk melindungi nasib jutaan tenaga honorer ini. Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Klausul ini diatur dalam Pasal 131 A RUU ASN.

Dalam pasal tersebut, pemerintah dan DPR berusaha untuk merestrukturisasi pegawai non-ASN dengan batas waktu maksimal hingga Desember 2024.

"Kami akan menguatkan langkah ini melalui satu pasal yang memberikan kami waktu hingga Desember 2024," tambahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan alasan di balik penundaan penghapusan tenaga honorer pada tahun ini.

Seperti yang telah diberitakan, tenggat waktu penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Anas mengungkapkan bahwa penundaan ini berkaitan dengan pola rekrutmen pegawai, terutama di pemerintahan daerah atau pemda yang belum sepenuhnya berkualitas. Hal ini berkaitan dengan adanya siklus rekrutmen yang kurang efisien.

"Rekrutmen ASN yang kurang berkualitas, penempatan honorer yang kurang tepat, seperti honorer yang masuk melalui jaringan politik, telah merusak profesionalisme birokrasi kita," kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta, seperti dikutip pada Senin (11/9/2023).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline