Lihat ke Halaman Asli

Imam Sahroni Darmawan

Pendamping Lokal Desa/ Kemendesa PDTT

Monitoring Kinerja PBH di Sampang: Menjamin Akses Hukum yang Adil

Diperbarui: 8 September 2023   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: jatim.kemenkumham.go.id

SAMPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, melalui Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA), telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Kabupaten Sampang pada tanggal 7 September 2023. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa kinerja PBH berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang menjadi fokus dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah Posbakumadin Sampang dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Nazhathut Thullab.

Lusie Irawati, Kasubid Bantuan Hukum, menjelaskan, "Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan beberapa aspek terkait pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh PBH sesuai dengan standar Bantuan Hukum baik dalam litigasi maupun non-litigasi, serta untuk memeriksa ketaatan dan ketepatan dalam pelaporan penyaluran anggaran sesuai dengan standar pelaporan keuangan."

Baca Juga: Gus Halim: Kebijakan Kementerian Desa PDTT Berbasis Desa untuk Kemajuan Indonesia

Proses monitoring dan evaluasi dilakukan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum, dan juga melibatkan warga binaan pemasyarakatan yang berada di lembaga pemasyarakatan setempat.

Lusie menambahkan, "Kami juga melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum dalam perkara perdata di kediaman mereka, yang pada saat itu didampingi oleh OBH yang bersangkutan."

Menurut Lusie, dalam situasi di mana masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses hak-hak dasar mereka sesuai dengan konstitusi. Salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice) yang berlaku untuk semua warga negara.

Bantuan Hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline