Lihat ke Halaman Asli

Imam Sahroni Darmawan

Pendamping Lokal Desa/ Kemendesa PDTT

Penemuan Bayi Meninggal di Toilet RSUD Sampang: Ibu Muda sebagai Pelaku Utama

Diperbarui: 30 Agustus 2023   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Okezone.com

Sampang - Di sebuah insiden yang mengejutkan masyarakat, bayi ditemukan di toilet Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn, Sampang pada Rabu (29/8/2023). Penemuan ini menjadi sorotan bagi pengunjung dan staf medis RSUD Sampang. Berkat upaya Polres Sampang, Jawa Timur, ibu muda dari Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, kini telah diidentifikasi sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

Ipda Sujianto, selaku Kasi Humas Polres Sampang, dalam konferensi pers membeberkan bahwa pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut. Seusai kejadian, RSUD Sampang segera menginformasikan hal ini kepada pihak kepolisian yang dengan cepat mengambil tindakan.

"Tim intelijen kami dikerahkan untuk mengumpulkan informasi dan mendata pasien di rumah sakit. Dari data tersebut, kami menemukan bukti yang mengarah ke pelaku," papar Sujianto.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku datang ke RSUD dalam keadaan hamil. Berdasarkan bukti yang ditemukan, kepolisian memeriksa kerabat dan orang tua pelaku. Pemeriksaan lebih mendalam menguatkan dugaan keterlibatan sang ibu.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bayi laki-laki yang ditemukan berusia sekitar lima bulan. Ibu, yang berinisial A, mengakui bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan di luar nikah. Dia mencoba menggugurkan kandungan dengan obat tertentu. Setelah mengkonsumsi obat, A merasakan sakit perut yang hebat dan dilarikan ke RSUD oleh keluarganya.

Namun, setibanya di IGD, A mendatangi toilet dan melahirkan tanpa diketahui oleh keluarga atau tenaga medis. Sayangnya, bayi tersebut ditemukan telah tiada.

Ipda Sujianto mengungkapkan bahwa A belum menginformasikan kondisinya kepada staf medis. Kini, A berhadapan dengan hukum dan dapat dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal memerlukan bantuan terkait isu serupa, harap hubungi lembaga konseling di sekitar Anda.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline