Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dengan Nomor Urut 1, Muhammad Bin Mu'afi Zaini dan Abdullah Hidayat (dikenal sebagai Gus Mamak-Mas AB), secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sampang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara ini, yang terdaftar dengan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025, digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Panel Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, kuasa hukum Pemohon, Gugum Ridho Putra, memaparkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sampang. Gugum menegaskan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan ketidaknetralan dan keterlibatan penyelenggara pemilu serentak di 11 dari total 14 kecamatan di wilayah Sampang.
"Pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh petugas KPPS di tingkat TPS. Salah satu contohnya adalah distribusi pemberitahuan kepada warga yang bukan pemilih sah saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 24 November 2024," ungkap Gugum.
Lukman Hakim, kuasa hukum Pemohon lainnya, menambahkan bahwa terdapat penggunaan suara yang tidak sah di 208 TPS yang tersebar di 60 desa di 11 kecamatan. Ia memberikan contoh konkret di Desa Banyuates, TPS 1, di mana jumlah pengguna suara tercatat penuh 100% meskipun ada sekitar 82 orang yang telah meninggal dunia.
"Artinya, terdapat indikasi 28 suara tidak sah. Hal serupa terjadi di beberapa TPS lainnya di Desa Banyuates. Bahkan, yang paling mencengangkan, di Kecamatan Omben, Desa Jrengoan, terdapat empat TPS di mana Pemohon sama sekali tidak mendapatkan suara. Namun, di keempat TPS tersebut, Paslon 02 memperoleh 100% suara penuh," ujar Lukman.
Menurut Lukman, temuan ini merupakan hasil analisis mendalam bersama tim, yang juga mengidentifikasi puluhan pemilih tidak sah di berbagai TPS. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran masif selama proses pilkada di Kabupaten Sampang.
Demi menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, pihak Pemohon sejak 29 November 2024 telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Sampang dan melanjutkannya ke Bawaslu Provinsi. Dari laporan tersebut, ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik, seperti lurah serta kepala sekolah, yang secara aktif berkampanye untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2, Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (Paslon 02).
Berdasarkan bukti-bukti dan dalil yang diajukan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Sampang 2024 dan menyatakan hasil tersebut tidak sah. Pemohon juga mendesak agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 208 TPS yang terdampak, serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 dari Pilkada Kabupaten Sampang 2024.
Dengan mengacu pada dugaan praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil dan transparan demi menjunjung tinggi prinsip demokrasi di Kabupaten Sampang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H