Lihat ke Halaman Asli

Perjuangan Pendamping Desa di Kec. Kedungdung untuk Memandirikan Desa

Diperbarui: 18 Agustus 2023   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendamping Desa Kecamatan Kedungdung di acara kampung tangguh Desa Batoporo Barat

Sampang - Proses memandirikan desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang merupakan sebuah perjuangan yang penuh tantangan dan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Kehadiran Pendamping Desa menjadi bagian integral dari pelaksanaan amanah Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk mewujudkan nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.

Kendala utama yang dihadapi dalam upaya memajukan desa adalah rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di perangkat desa. Perangkat desa yang belum memiliki pemahaman yang memadai, melambatkan perkembangan desa menuju kemajuan yang lebih baik. Pendamping Desa hadir bukan hanya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal transformasi desa guna menciptakan inovasi dan mandiri.

Tantangan yang dihadapi tidaklah sedikit. Selain kepala desa dan stafnya yang belum sepenuhnya fokus pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, pola komunikasi yang kurang tepat juga menjadi hambatan serius.

Berbagai langkah perbaikan telah diambil, dan pencapaian ini diperoleh dengan dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk lembaga kecamatan, DPMD kabupaten, dan tenaga ahli kabupaten.

Pada awalnya, saat tugas pertama kali dijalankan pada tahun 2016, kondisi desa sangatlah berbeda:

  • Tidak ada kantor desa, kecuali balai desa yang telah dibangun sebelumnya.
  • Perangkat desa tidak aktif, meskipun nama-nama mereka tercantum dalam struktur organisasi dan tata kerja. Alasan tidak aktifnya mereka dipelajari dan ternyata karena kurangnya pemahaman terhadap tugas yang harus mereka lakukan. Kurangnya pemahaman ini berkaitan erat dengan kualitas SDM, serta minimnya ruang kerja yang dapat mereka gunakan.
  • Program Pembangunan dan Pemberdayaan belum merata sasaran. Tipe program yang sama diterapkan di berbagai desa, mungkin disebabkan oleh penggunaan jasa pihak ketiga untuk menangani administrasi secara kolektif.
  • Pelayanan masyarakat kurang memadai, seperti permintaan surat-surat resmi yang tidak dapat segera terpenuhi. Keterbatasan ini selain terkait dengan SDM yang tidak memadai, juga disebabkan oleh kurangnya fasilitas seperti printer, komputer/laptop, bahkan kantor desa sendiri belum tersedia.
  • Tidak ada transparansi informasi mengenai anggaran desa.

Namun, seiring berjalannya waktu, Pendamping Desa berhasil mengatasi sebagian besar kendala tersebut. Kapasitas perangkat desa ditingkatkan, aspirasi masyarakat diawasi melalui musyawarah desa (musdes) dalam perencanaan pembangunan, penyediaan kantor desa didorong melalui penyewaan gedung, saran-saran mengenai pelayanan masyarakat diarahkan ke desa, administrasi didampingi dan difasilitasi untuk dikerjakan secara mandiri, transparansi anggaran desa disokong melalui papan informasi, serta partisipasi masyarakat dalam program pembangunan dan pemberdayaan desa ditingkatkan.

Dengan kesungguhan dan kerja keras Pendamping Desa serta dukungan dari berbagai pihak, proses memandirikan desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang semakin berjalan menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pendamping Desa di Kec. Kedungdungdung terdiri dari 8 orang, 5 Pendamping Lokal Desa membawahi 18 Desa dan 3 orang Pendamping Desa bertugas di tingkat kecamatan. mereka di antaranya adalah;

Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Kedungdung berjumlah 5 orang, yang mulai bertugas sejak tahun 2016. Anggota-anggota ini berasal dari berbagai desa di Kecamatan Kedungdung, yaitu:

  • Imam Sahroni Darmawan, Desa Komis.
  • Fathorrohim, S.Pd, Desa Batoporo Timur.
  • Ach. Muafi F.M, S.HI, Desa Daleman.
  • Ahmad Mahbub, S.Pd.I, Desa Nyeloh.
  • Lukman Hakim, S.Pd.I, Desa Palenggiyan.

Seiring bergulirnya waktu, terjadi relokasi tugas, dan beberapa anggota PLD mengundurkan diri karena berbagai sebab. Pada tahun 2020, daftar anggota Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Kedungdung adalah:

  • Imam Sahroni Darmawan.
  • Ach. Muafi F.M, S.HI.
  • Fathorrohim, S.Pd.
  • Muhaimin, S.Pd.I.
  • Syamsul Arifin, S.Pd.I.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline