Lihat ke Halaman Asli

Kejujuran, Muatan Terpenting dalam Surat Pernyataan, Sebagai Alas Hak dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

Diperbarui: 2 Mei 2016   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image result for gambar sertifikat hak milik

Sumber Foto

Kenapa pen-Sertifikatan tanah dirasakan lambat, mahal dan rumit?

 Pertanyaan itu sering dialamatkan kepada institusi Kementerian yang menangani tugas fungsi mensertifikatkan tanah. Hal ini memferifikasi, jumlah yang baru terdaftar sejak Tahun 1960 sampai 2016, baru dikisaran 40 % dari jumlah bidang tanah secra agregat. Lalu, dimana letak permasalahannya, terlepas dari keterbatasan Sumber Daya Manusia, Tehonologi dan Keuangan?

Menurut hemat saya, ketiga hal itu tidak secara otomatis bisa mendorong produktifitas Kantor Pertanahan dalam mengerjakan Sertifikat, sebagai sebuah bukti yang paling kuat dari bukti lainnya.

Sebuah kajian yang pernah saya lakukan, pada saat menyelesaikan Pasca Sarjana, 2006, dengan judul Disertasi  Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi produktifitas Kantor Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Jawa Timur masalahnya ada dua, pertama bagaimana peranan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam memproduksi HM atas tanah Originair atau disebut juga pendaftaran yang pertama dan Kedua, seberapa besar faktor yang mempengaruhi sehingga dapat dilihat juga faktor dominan serta penghambat.

Grand Theori membedah produktifitas sebuah Organisai Pelayanan publik, dikembangkan Tan Sri Dato Sri Achmad Sarji bin Andul Hamid, 1991. Guideline Productivity Improvement in the Public Service, merumuskan ada 8 Faktor yang mempengaruhi produktifitas yaitu Sumber Daya Manusia, Sistem dan Prosedur, Struktur Organisasi, Pola Menejemen, Lingkungan Kerja, Tehnologi, bahan baku dan perlengkapan kerja. Jika dijadikan cluster dalam praktik di Kantor Pertanahan, terbagi 4 culster faktor : Kompetensi SDM, Motivasi Karyawan, Pelaksanaan Ketentuan Pendaftaran Tanah, Instansi terkait dan Penguasaan Tehnologi Informasi.

Dengan menggunakan metodologi serta alat uji sesuai karakter data, maka hasil analisis deskriftif menunjukkan bahwa pengaruh faktor-faktor organisasi Kantor Pertanahan berturut-turut adalah (1) Kompetensi SDM, (2) Penguasaan Tehnologi Informasi, (3) Motivasi Karyawan, (4) Pelaksanaan Ketentuan Pendaftaran Tanah, (5). Kepemimpinan dan terakhir paling rendah (6) Peranan Instansi Terkait.

Peranan Instansi Terkait perlu di Revolusi Mental

Faktor Peranan Instansi terkait dalam perspektif pendaftaran tanah yang pertama (originair), dibagi dua item yaitu Peranan Kepala Desa dan Peranan Kantor Pelayanan Pajak PBB terkait BPHTB.

Penelitian menghasilkan menghasilkan faktor kompeensi SDM bersama-sama penguasaan tehnologi informasi, mofitasi karyawan dan faktor kepemimpinan bersifat “mendorong” terhadap produktifitas Hak Milik Originair sebagai faktor strategis yang mendasar. Ke empat itu jika sempurnakan secara terus menerus terhadap faktor ke lima yaitu pelaksanaan ketentuan pendaftaran tanah serta kejelasan perubahan dalam “peranan instansi terkait dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Originair atau pendaftaran pertama sekali.

Kenapa harus pihak Kepala Desa?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline