Lihat ke Halaman Asli

Tanah yang Berkeadilan, Sebuah Catatan Umum Guna Mengingatkan Kita Semua

Diperbarui: 15 April 2016   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Sumber Foto]

Kalimat yang lengkap dari judul ini seharusnya Tanah untuk kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Ironisnya saat ini memfungsikan tanah untuk kesejahteraan rakyat saja negara kita belum mampu menjamin kesejahteraannya, apalagi mencapai suatu kesejahteraan yang berkeadilan. Namun biar bagaimanapun membicarakan tanah, pada saat yang sama keadilan itu harus kita bicarakan, sambil melakukan kebijakan untuk pemanfaatan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Pengelolaan tanah tanpa arah yang jelas menuju kesejahteraanrakyat dan sejahtera yang berkeadilan itu sendiri merupakan pengingkaran dari cita-cita luhur Bangsa Indonesia.

Tiga kata kuncinya, Tanah, Kesejahteraan dan Keadilan. Mestinya seluruh kebijakan puncak di negeri ini harus punya benang biru, guna bagaimana mengelola tanah untuk kesejahteraan yang bernilai keadilan. Jika tidak, maka distribusi tanah akan mengelompok pada mereka yang memiliki modal yang kuat, sementara yang lemah modalnya tergeser posisinya menjadi orang yang tanpa punya tanah, landless sehingga mereka untuk memenuhi kebutuhan pokoknya menjadi buruh tani atau buruh di bidang industri lainnya.

Tanah, karunia Tuhan, yang memiliki magis religius karena memang Tuhan yang menciptakan tanah seturut dengan kehendakNya. Manusia tidak mampu menciptakan tanah untuk dirinya sendiri, paling mampu untuk menimbun air, laut menjadi daratan sehingga bisa memperluas permukaan tanah itu sendiri. Oleh karena itu, tanah bukanlah objek spekulasi namun tanah sudah diatur oleh ketentuan bahwa tanah tidak boleh digunakan secara mutlak tetapi penggunaannya berdimensi sosial.

Kesejahteraan Masyarakat. Tanah bisa berguna jika dimanfaatkan, jika dibiarkan maka disebutlah terlantar, atau diterlantarkan. Jika diterlantarkan karena pemilik tidak mampu memanfaatkan akibat kebanyakan tanah, atau akibat absentee, pemilikan tanah diluar Kecamatan atau Kelebihan maksimum, maka ini sumber konflik ditengah masarakat. Ada yang berlebih tidak dimanfaatkan sementara orang lain yang nota bene penduduk semakin banyak itu, tidak punya akses modal untuk memiliki tanah, maka kondisi ini yang memicu konflik pertanahan. Baik tipologi permasalahan kepemilikan, sengketa garapan, penyerobotan, tumpang tindih, redistribusi, maupun sengketa di badan peradilan.


Tanah merupakan sumberdaya agraria yang bersifat kekal, yang dapat dijadikan sumber kehidupan disegala sektor : pertanian, industri, perdagangan, perkantoran, perkampungan, kehutanan, perikanan, peternakan, rekreasi dan lain sebagainya, tergantung tataruangnya. Pemanfaatan dan penggunaan tanah supaya mendapatkan hasil optimal harus mengikuti tataruang yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Bagaimana hubungan tanah dengan kesejahteraan ini, dapat dijelaskan bahwa tanah bersertifikat atau tidak bersertifikat sebagai tempat berusaha yang tidak akan ada habisnya. Bentuk usaha ini, memerlukan cara dan alat serta tehnologi yang pada gilirannya bisa meningkatkan produksi yang optimal. Tehnologi selalu menjadi faktor signifikan dalam usaha modern ini, sehingga bisa melipat gandakan hasil produksinya. Kemudian, setelah hasil meningkat, tentu petani memerlukan tata niaga yang memastikan tidak terjebak pada mafia atau rentenir, tetapi bekerjasama dengan pihak lain dengan prinsip kesetaraan. Berbagi hasil, secara berkeadilan. 

Harga jual yang tinggi, memungkinan petani untuk menambah modal untuk usaha lain, juga untuk sebagian konsumsi serta memenuhi kewajibannya bagi anak-anak sekolah dan tentu memenuhi keinginan membeli barang keperluan sehari-hari. Jika hasilnya merugi walau produksi meningkat sebagai akibat permainan harga yang turun sehingga pemasukan dibawah titik BEP (Break Even Point), sudah barang tentu membuat petani menjadi tambah miskin dan tak bergairan dalam bertani tahap berikut. Kecuali hanya untuk bertahan hidup guna dimakan sehari-hari.

Berkeadilan. Konsep ini lebih pada bagaimana mendorong distribusi pendapatan dan pembagian tanah lebih merata ditengah masyarakat.Ukuran berkeadilan ini apa yang disebut gini ratio, angka yang menunjukkan tingkat pemerataan tanah di suatu negara. Semakin besar angka gini ratio, menunjukkan semakin tidak meratanya pemilikna tanah. Hal ini digambarkan, sedikit orang menguasai lebih banyak tanah. Atau sebaliknya semakin banyak orang yang tidak memiliki tanah. Ketimpangan ini sebenarnya sudah diambil kebijakan umum oleh MPR Tahun 1992 dengan TAP MPR no. IX/MPR/1992. Lebih lanjut, diintrodusirlah kebijakan Reforma Agraria, dengan mengevaluasi aturan-aturan yang memperketat kepemilikan tanah serta mendorong redistribusi tanah yang masif melalui tanah terlantar, transmigrasi, penyelesaian konflik pertanahan lalu hasilnya diredistribusi, peningkatan pendaftaran tanah melalui PRONA (program agraria Nasional), PRODA (Progam Agraria Daerah), Sertifikasi Rutin dimana masyarakat aktif mensertifikatkan tanahnya denan biaya sendiri, Sertifikasi tanah di wilayah perbatasan dan Redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan tanah Kawasan Kehutanan, baik melalui Perkebunan Plasma maupun akhir-akhir ini dengan mengintrodusir Pendataran Hak Ulayat atau Komunal (baik melalui sertifikat maupun tanpa sertifikat dengan cukup didaftarkan di peta penaftaran tanahnya. Semua upaya ini, adalah untuk mendorong agar benar-benar tanah berdimensi keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Sementara itu, tetap mengontrol dengan ketat, pelaksanaan Absentee, yaitu kepemilikan tanah diluar kecamatan itu dilarang keras. Ada sangsi pidananya. Absentee ini bermaksud melindungi masyarakat di wilayah tertentu dijamin memiliki cadangan tanah agar pertanian berkelanjutan itu tercapai dimana lahan pertanian khusus untuk masyarakat setempat. Tanpa tergusur oleh orang diluar kecamatan itu apalagi yang memiliki modal kuat. Jika ini tidak dilaksanakan, sebenarnya yang terjadi kembali kita menciptakan ketidak adilan itu sendiri, pengumpulan tanah ke satu tangan, atau dalam jaman Belanda disebut “tuan-tuan tanah, Raja-raja yang bisa mengatur rakyat mengabdi karena posisi rakyat adalah buruh tani selamanya. Sistim Partikelir, sudah dijebol oleh Undang-undang Pokok Agraria sebagai Hukum Nasional yang paling kita banggakan sebagai tonggak perjuangan bangsa untuk mensejahterakan tanah yang berkeadilan.

Semua aparat baik di Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah baik Pusat dan Daerah, harus memahami visi Tanah untuk kesejahteraan dan keadilan ini, dengan cara jangan melanggar aturan. Dahulu, merubah KTP hanya sekedar memuluskan pembelian tanah itu sudah biasa, tapi hanya didiamkan begitu saja. Sekarang dengan E-KTP praktek itu takakan terjadi lagi, kecuali tanah milik adat yang diperoleh dari warisan. Oleh ketentuan, apabila terbukti ada tanah absentee, maka dalam kurun satu tahun, setelah didaftar di BPN, pemilik wajib menyerahkan tanah itu kepada yang berhak atau petani, yang berkebumian di Kecamatan tersebut, melalui pelepasan hak atau cara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Berbeda halnya jika tanahnya bukan pertanian, jika tanah industri atau perkampungan, atau perdagangan, atau perkantoran, maka kepemilikannya diperbolehkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Tidak terkena larangan absentee. Boleh memiliki Sertifikat Hak Milik di seluruh wilayah, sebagai suatu negara kesatuan. Untuk Usaha dengan HGB dipersilahkan, tanpa batas asal digunakan untuk usaha tanpa terlantar. Jika terlantar, akan terkena penalti oleh Negara. Jika Hak Milik, ada batasan juga yaitu seorang WNI hanya boleh memiliki sebanyaknya 5 (lima) bidang Hak Milik, dan luasnya satu bidang tidak boleh diatas 2.000 M2 dan kelima bidang itu jika dijumlahkan tidak boleh 5.000 M2. Praktek ini, sedikit banyak masih terlanggar karena keterbatasan pemantauan pemerintah, tapi jika ada UU Hak Milik yang dijanjikan oleh UUPA sudah diterbitkan maka tentu keadilan pemilikan hak milik ini akan semakin terwujud.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline