Lihat ke Halaman Asli

Agenda Kegiatan Penjamin Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sebagai tindak lanjut dari program Penjamin Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh BSPDMPK-PMP Kemdkbud. Pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:


  1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para PTK yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
  2. Keaktifan NUPTK/PageID periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPT/PageID tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
  3. PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
  4. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.


Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BSPDMPK-PMP Kemdkbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:


  • Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG)
  • Program UKG (Uji Kompetensi Guru).
  • Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
  • Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
  • Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.


Berkenaan dengan hal tersebut, BSPDMPK-PMP Kemdkbud juga memfasilitasi data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. Untuk itu harap dijaga kerahasian password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain.

>> Lihat surat edaran KEMDIKBUD disini

Sumber : Blog Pak Ronny Guru SD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline