Lihat ke Halaman Asli

Penegakan Hukum Lagi "Sakit Parah" Biarkan 10 Orang Perkosa Anak di Bawah Umur

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disaat banyak orang sedang meributkan hasil pemilu legislatif, dan pencabulan anak di Jakarta International School (JIS), maka terluputlah kasus perkosaan dan penculikan seorang anak di bawah umur (inisial:NPD/ Siswi MTs) di salah satu daerah Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat oleh 10 orang Pemuda. Kejadiaan itu terjadi pada 18/3/2014, saat itu, NPD hendak pergi mengikuti pelajaran tambahan menjelang UN 2014. Dalam perjalanan, ia didekati seorang pria menggunakan sepeda motor yang menawarkan diri untuk mengantarkan NPD ke tempat tujuan. Namun NPD tidak bersedia, akhirnya si Pria itu memaksa NPD untuk naik ke sepada motor.

NPD dibawah ancaman dan ketidak berdayaan di bawa ke sebuah perbukitan, ia berusaha untuk menelepon Ibunya, namun hanya jeritan yang terdengar oleh Ibunya, karena Ponselnya keburu dirampas pelaku. Selanjutnya NPD diperkosa oleh si Pemuda. Kerena hanya mendengar jeritan anaknya melalui Telepon, si Ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, tepatnya Polsek Guguak. Tapi menurut polisi karena si anak belum hilang lebih dari 24 Jam, mereka tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah perkosaan di perbukitan itu, derita NPD belum berakhir, Ia dibawa kesebuah kos-kosan dan di sana ada 9 orang pria teman si penculik. di Kostan itulah, NPD dipaksa melayani 10 orang Pria selama 4 Hari, hingga pada sabtu (22/3/2014) NPD dilepaskan di jalanan. Akibat perkosaan dan penculikan serta dipaksa melayani nafsu syetan 10 Pria itu, NPD mengalami guncangan jiwa dan stress hingga harus dirawat di RSJ. inilah salah satu kasus terbejat di 50 Kota. tapi tidak ada yang meliriknya.

Masalah baru yang lebih kurang ajar adalah Pihak Kepolisian bukannya melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut, tetapi malah membersihkan TKP dan membakar beberapa barang yang diduga kuat adalah barang bukti perkosaan dan penyekapan, dan pihak polisi dengan entengnya menawarkan kepada pihak keluarga korban (NDP) untuk berdamai, dengan alasan Pelaku mau bertanggung jawab.

Setelah kasus ini ditangani oleh LPA Sumbar, Pihak Polisi baru menangkap 1 (satu) orang pelaku, katanya ia adalah inisiator utama dalam penculikan dan pemerkosaan tersebut.

Dari bagian terakhir ini bisa kita analisis lebih lanjut, yaitu: pertama; Polisi membersihkan TKP dan membakar barang bukti; tindakan ini jelas sudah salah dan melanggar KUHAP, kuat dugaan, ada upaya kepolisian untuk menghilangkan alat-alat bukti terkait dengan kasus ini, setidaknya berusaha untuk mengaburkan kejadian. Atas tindakan ini si Polisi bisa dituntut secara pidana, setidaknya dgn ketentuan "menghalang-halangi proses hukum". selain itu di Internal si Polisi sudah jelas melanggar prosedur setidaknya Perkap. No. 14 Tahun 2012; kedua; Quick Respon yang selama ini digembar-gemborkan oleh Petinggi polisi hanya Omong Doang, hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya upaya cepat tanggap atas laporan si Ibu NPD, sehingga tindak pidana terjadi berulang ulang terhadap NPD, atas hal ini jelas pelanggaran prosedural telah terjadi baik Pelanggaran terhadap UU POLRI maupun Perkap; ketiga; hingga hari ini, polisi baru menangkap 1 (satu) orang, besar kemungkinan tidak akan dilakukan pengembangan jika tidak ada desakan yang besar dari publik, apalagi berdasarkan kabar yang berkembang, salah satu pelaku masih punya kerabat dengan salah seorang anggota Kepolisian; keempat;Upaya mendorong supaya orang tua korban untuk bersedia berdamai, merupakan penyimpangan prosedur yang dengan sengaja dilakukan oleh pihak kepolisian, supaya kasus tidak berkembang sampai pada adanya pertanggungjawaban pidana. Padahal patut diketahui kasus ini tidak bisa berhenti walau sudah damai. (sedangkan melarikan anak gadis dibawah umur dan sudah saling suka saja tetap di pidana, karena yang diproses adalah perbuatannya (materilnya) bukan formil.

Atas kasus ini, Mabes Polri harus turun tangan, untuk melakukan penyidikan internal terkait dengan perilaku goblok anggotanya yang berusaha mendamaikan, selain itu usaha menghilangkan barang bukti sudah harus diproses menggunakan mekanisme peradilan umum, Polda harus segera melakukan penyidikan, untuk kasus pemerkosaan dan penculikan harus segera diambil alih oleh Polres, dan segera melakukan proses hukum. Untuk NPD perlu dilakukan pendampingan dan pemulihan psikologi. Untuk itu mari bersama-sama kita pantau dan kampanye kasus ini, supaya prosesnya berjalan secara baik.

sumber:

10 Pemuda culik dan perkosa Anak dibawah umur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline