Lihat ke Halaman Asli

Kontra Indikasi Melakukan Perjalanan Melalui Udara

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1289200477293092065

Jaman sekarang ini, mobilitas manusia semakin tinggi. Tidak saja di dalam satu daerah ataupun dalam satu negara, tapi malah sudah antara negara dan antara benua. Hal ini tentu saja dikarenakan semakin mudahnya melakukan perjalanan, terutama perjalanan melalui udara. Tetapi apakah semua orang dapat dinyatakan aman untuk berpergian dengan menggunakan sarana transportasi udara? Ternyata tidak lho!.  Seperti yang tercantum dalam buku International Travel & Health 2010 yang dikeluarkan oleh World Health Organization*, ternyata ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang dikontraindikasikan untuk melakukan perjalanan menggunakan sarana transportasi udara. Bila mengacu pada buku tersebut, maka perjalanan dengan menggunakan sarana transportasi udara dikontraindikasikan pada beberapa keadaan berikut: ● Bayi berusia kurang dari 48 jam ● Wanita yang sedang hamil dengan usia kehamilan >36 minggu (atau >32 minggu pada kehamilan multipel/kembar) ● Mereka yang sedang mengidap :

  1. angina pectoris ataupun nyeri dada saat istirahat;
  2. setiap penyakit menular yang sedang dalam fase "aktif";
  3. penyakit dekompresi yang terjadi karena "diving";
  4. peningkatan tekanan intrakranial karena perdarahan, trauma, atau infeksi;
  5. infeksi pada rongga sinus, telinga dan hidung, terutama jika terjadi penyumbatan pada saluran Eustachius;
  6. baru menderita infark miokardia dan stroke (terhitung sejak menderita penyakit tersebut, tetapi  lamanya pelarangan tergantung pada tingkat keparahan penyakitnya serta lamanya penerbangan yang akan dilakukan);
  7. baru menjalani operasi atau mendapat luka yang dapat memungkinkan terbentuknya "trapped air/gas", terutama luka pada bagian perut dan pembedahan pada saluran cerna, luka pada daerah craniofacial (kepala dan wajah) dan cedera mata, operasi pada otak, dan operasi mata yang meliputi penetrasi pada bola mata;
  8. penyakit saluran pernafasan kronik yang berat, sesak saat beristirahat dan pneumothorax yang belum sembuh
  9. Anemia bulan sabit (sickle cell anemia);
  10. kelainan psikis, kecuali bila sudah terkendali sepenuhnya;

Jadi jika Anda merasa mengalami salah satu dari  hal-hal tersebut namun harus berpergian dengan menggunakan sarana transportasi udara, maka alangkah baiknya jika Anda berkonsultasi dahulu dengan dokter yang merawat Anda ataupun dengan pihak Maskapai yang Anda pilih. NB:  saya hanya mencoba menterjemahkan poin kontra indikasi yang ada dalam buku tersebut. Namun mohon maaf jika ada kekeliruan dalam penterjemahan. Karena dalam menterjemahkan dari Inggris ke Indonesia tidaklah mudah untuk  menemukan kata-kata yang tepat dan terasa pas. Dan jika ada pertanyaan, maka mohon maaf sebelumnya, saya bukanlah pakarnya namun menurut saya hal di atas menarik dan perlu diketahui oleh kita semua. *Untuk detail lengkap dari WHO International Travel & Health 2010 silakan lihat dan unduh di : http://www.who.int/ith/chapters/en/index.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline